KPU RI akan Menghapus NIK yang Dicatut Partai Politik

KPU Lampung Buka Layanan Helpdesk Sipol Pemilu 2024
Anggota KPU Lampung Divisi Teknis, Ismanto. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto Ahmad, menyampaikan KPU RI akan menghapus NIK yang dicatut partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“KPU RI akan menghapus NIK yang dicatut oleh parpol. Atau bisa juga dilakukan Admin Sipol dari parpol di pusat, yang diberikan kewenangan untuk mendelete,” ujar dia saat dihubungi pada Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: Jumlah Aduan Parpol Pencatut NIK di Lampung Kian Bertambah

Ismanto Ahmad mengatakan KPU melayani tanggapan masyarakat terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

“Masyarakat yang merasa keberatan agar mengisi surat sanggahan dan menyampaikan kepada Helpdesk KPU Kabupaten/Kota untuk disampaikan ke KPU RI melalui Sipol,” jelas dia.

Setiap KPU Kabupaten/Kota, lanjut Ismanto, membuka layanan Helpdesk hingga proses pendaftaran dan penetapan parpol calon peserta pemilu selesai, 14 Desember 2022.

KPU RI akan menghapus NIK yang dicatut tanpa memanggil parpol dan masyarakat juga tidak perlu mengonfirmasi kepada partai yang mendaftarkan NIK-nya dalam Sipol. 

“Bagi masyarakat yang NIK-nya ada dalam Sipol, jika memang bukan bagian dari parpol itu, ya silahkan mengajukan surat sanggahan ke KPU,” kata Ismanto lagi.

Baca Juga: Idham Holik Tegaskan Tidak Ada Sanksi Bagi Parpol Pencatut NIK

Dia menegaskan KPU RI akan menghapus NIK yang dicatut partai politik meskipun terdapat NIK yang telah dilaporkan masyarakat masih terdaftar di Sipol.

“Mungkin karena banyaknya laporan jadi belum ditindaklanjuti, karena proses verifikasi administrasi ini kan masih ada perbaikan lagi,” jelas dia.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022, masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik mulai 15 – 28 September 2022.

“KPU Lampung sudah menyampaikan kepada parpol agar melengkapi persyaratan keanggotaan yang kurang dalam Sipol,” kata dia.

“Berapa banyak parpol yang belum memenuhi syarat, itu kewenangan KPU RI,” tutup Ismanto.

Sebelumnya, Bawaslu Lampung mengungkap hasil pengawasan jajarannya di 15 kabupaten/kota terhadap proses verifikasi administrasi parpol.

“Total Keseluruhan 153 aduan per tanggal 14 September,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah.

Baca Juga: Berikut Daftar Parpol Pencatut NIK di Lampung