Jumlah Aduan Parpol Pencatut NIK di Lampung Kian Bertambah

Bawaslu Bandar Lampung Buka Posko Aduan Pencatutan NIK
Bawaslu Bandar Lampung membuka Posko Aduan Masyarakat terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan oleh parpol calon peserta Pemilu 2024. Ilustrasi: Bawaslu Bandar Lampung

KIRKA – Jumlah aduan parpol pencatut NIK di Lampung kian bertambah hingga periode Rabu, 14 September 2022.

Pada periode 1 September 2022 lalu, Posko Pengaduan Bawaslu di 15 Kabupaten/Kota menerima aduan sebanyak 134 laporan.

Jumlah aduan ini semakin meningkat per tanggal 14 September 2022 menjadi 153 laporan.

“Hari ini Posko Pengaduan Bawaslu Kota Metro menerima empat laporan, dan Bawaslu Tulangbawang Barat satu laporan. Sehingga total keseluruhan sebanyak 153 aduan,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah, pada Rabu, 14 September 2022, malam.

Baca Juga: Bawaslu Sosialisasi Potensi Pelanggaran Verifikasi Administrasi 

Berikut hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik oleh jajaran pengawas pemilu di 15 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung:

Kota Bandar Lampung (5); Kota Metro (12); Lampung Barat (2); Lampung Selatan (13); Lampung Tengah (10) laporan.

Lampung Timur (34); Lampung Utara (24); Mesuji (5); Pesawaran (4); Pesisir Barat (1) laporan.

Pringsewu (7); Tanggamus (7); Tulang Bawang (16); Tulangbawang Barat (9); Way Kanan (4) laporan.

Pengaduan masyarakat terkait pencatutan NIK di Lampung sebagian sudah ditindaklanjuti oleh KPU di Sipol. 

Dari data laporan periodik yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah, parpol calon peserta Pemilu 2024 mencatut NIK masyarakat dari beragam latar belakang.

Mulai anggota Bawaslu, Staf Sekretariat Bawaslu, dosen/guru, pelajar/mahasiswa, PNS/honorer, wiraswasta/pedagang.

Berikut daftar parpol pencatut NIK di Lampung yang dilaporkan oleh masyarakat sejak Agustus – September 2022:

1. Kota Bandar Lampung: PKB, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai NasDem.

2. Kota Metro: PKS, Partai Golkar, Partai Pandu Bangsa, PAN, PBB, Partai Pelita, Partai Ummat, PKB.

3. Pesawaran: Partai Gelora, Partai Golkar, PPP, PKS.

4. Pringsewu: PKN, PAN, PSI, Partai Adil Makmur, Partai Republik.

5. Tanggamus: Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Republiku Indonesia, Partai Gerindra, PKS.

6. Lampung Selatan: Partai Gerindra, Prima, PSI, Partai Ummat, Partai Gelora, PDIP, PAN, Partai Golkar, PKN.

7. Lampung Tengah: Partai Pelita, Prima, Partai NasDem, Partai Demokrat, PKB, PAN.

8. Lampung Utara: Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, PAN, PKB, Partai Pelita, Partai Hanura, PSI, PKN, Partai Ummat, Partai Gerindra, Partai Perindo, PPP, Prima.

9. Lampung Timur: Prima, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Prima, Partai Ummat, Partai Pelita, PDIP, PKB, Partai Demokrat.

10. Tulang Bawang: Partai Hanura, Partai Golkar, PKB, Prima, PAN, PPP, Partai Ummat.

11. Tulangbawang Barat: Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Prima, PAN, PSI, Partai Golkar, Partai Pelita, Partai Gerindra, Partai NasDem, PDIP.

12. Lampung Barat: PPP, Partai Gerindra.

13. Way Kanan: Partai Garuda, Partai Hanura, PDIP, Partai Republik Satu, Partai Gerindra.

14. Mesuji: PDIP, Prima, Partai Republik Satu, PKB.

15. Pesisir Barat: Partai Ummat.

Jumlah aduan parpol pencatut NIK di Lampung kian bertambah memasuki tahapan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik yang akan berlangsung 15 – 28 September 2022. 

Bawaslu Lampung mengajak masyarakat berpartisipasi mengecek NIK (Nomor Induk Kependudukan) apakah Terdaftar atau Tidak Terdaftar dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Pencatutan NIK masyarakat oleh parpol berpotensi TMS (Tidak Memenuhi Syarat) ketika masyarakat diverifikasi, jika mengisi formulir sanggahan pada laman Sipol KPU RI.