KIRKA – Bawaslu sosialisasi potensi pelanggaran verifikasi administrasi partai politik (parpol) kepada pengurus parpol di Bandar Lampung.
“Kita menekankan peluang terjadinya sengketa pada tahapan, sekaligus menjalin silaturahmi kepada pengurus partai politik yang sudah berganti,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yusni Ilham.
Hal itu disampaikan usai sosialisasi pengawasan dan pencegahan pelanggaran tahapan pemilu di Kantor DPC PKB Bandar Lampung, Rabu, 14 September 2022.
Baca Juga: Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Memperhatikan Keterwakilan Perempuan
Sejak akhir bulan Agustus, Bawaslu Bandar Lampung mulai melakukan safari politik atau road show ke 10 partai politik yang ada di kota setempat.
“Sudah tujuh partai politik yang kita kunjungi; PKS, Nasdem, Gerindra, Golkar, PAN, PPP, PKB,” ujar Yusni Ilham.
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Safari Politik Sosialisasi Pengawasan
Ketua DPC PKB Bandar Lampung, Robiatul Adawiyah, mengaku siap mengikuti aturan pada setiap tahapan pemilu.
“Insyaallah PKB taat dengan aturan yang berlaku,” kata dia.
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung ini menyampaikan sejauh ini belum ada panggilan klarifikasi dari KPU terhadap anggota dan pengurus PKB Bandar Lampung yang terdaftar dalam Sipol.
“Alhamdulillah sudah diverifikasi dan tidak ada permasalahan. Tanggal 15 September kan perbaikan, kita akan menunggu apakah akan ada perbaikan, tapi sejauh ini alhamdulilah tidak ada. Aman,” pungkas dia.
Bawaslu Bandar Lampung menyosialisasikan potensi pelanggaran verifikasi administrasi kepada pengurus DPC PKB.
“Bawaslu sesuai kewenangannya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu, serta mengawasi seluruh tahapan pemilu,” kata Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, dalam pemaparannya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran ini menyampaikan hal tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 101 huruf (a).
“Bawaslu berupaya mengawasi tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol sesuai SE Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022,” ujar Yahnu.
Pertama, melakukan pencegahan dengan berkirim surat ke KPU Kabupaten/Kota dan parpol.
Selanjutnya, membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik.
“Kemudian membentuk tim pengawasan melekat yang bertugas di KPU, membuat Posko Aduan Masyarakat, melakukan pencermatan terhadap akses Sipol, dan road show ke kantor parpol,” jelas dia.
Pelanggaran verifikasi administrasi dan sengketa antarpeserta pemilu dan antara peserta dengan penyelenggara pemilu.
Bawaslu sosialisasi potensi pelanggaran verifikasi administrasi partai politik dan upaya penyelesaian sengketa.
“Pada sengketa proses pemilu, Bawaslu melakukan Mediasi dengan mempertemukan para pihak untuk mencapai kesepakatan. Atau Ajudikasi lewat proses persidangan penyelesaian sengketa proses pemilu,” kata Yahnu.
Penulis buku “Tata Kelola dan Dinamika Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah” ini menjelaskan sengketa pemilu bisa disebabkan hal berikut:
1. Perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan/penghindaran antarpeserta Pemilu; dan/atau
3. Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Keputusan tersebut dalam bentuk surat keputusan dan/atau berita acara.






