Idham Holik Tegaskan Tidak Ada Sanksi Bagi Parpol Pencatut NIK

Idham Holik Tegaskan Tidak Ada Sanksi Bagi Parpol Pencatut NIK
Anggota KPU RI Divisi Bidang Teknis, Idham Holik, pada acara Hari Ke-5 Konferensi Pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada Jumat (5/8) sore. Foto: Tangkapan Layar YouTube KPU RI

KIRKA – Komisioner KPU RI Idham Holik tegaskan tidak ada sanksi bagi parpol pencatut NIK penyelenggara pemilu di daerah.

Ketua Divisi Bidang Teknis ini, dalam konferensi pers pada Jumat, 5 Agustus 2022, sore mengatakan hingga kemarin malam, KPU RI menerima laporan informasi ada 98 penyelenggara KPU Daerah yang tersebar di 22 provinsi yang Nomor Induk Kependudukan, NIK-nya, dicatut oleh parpol calon peserta pemilu dalam Sipol.

“Dan sampai dengan hari ini juga ada penambahan beberapa provinsi lainnya, ya jadi itu merupakan laporan-laporan dari KPU Provinsi kepada kami berdasarkan hasil pengecekan mandiri yang dilakukan oleh komisioner maupun personalia sekretariat di berbagai tingkatan, baik KPU Provinsi ataupun KIP Aceh, maupun KIP dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia,” ujar Idham Holik.

Baca Juga: Fatikhatul Khoiriyah Ungkap Hasil Cek Sipol Jajaran Bawaslu Se-Lampung 

Hasil pengecekan mandiri tersebut, lanjut dia, akan diteruskan kepada Tim Verifikasi Administrasi.

“Setelah mendapati namanya ada di dalam akun (Sipol), mereka kami minta menyampaikan surat keberatan kepada KPU melalui form yang disediakan dalam website Info Pemilu,” kata dia.

Eks komisioner KPU Jawa Barat ini menjelaskan laporan atau pengaduan masyarakat akan ditangani oleh Tim Verifikator Administrasi selama proses Verifikasi Administrasi parpol calon peserta pemilu, 2 Agustus-11 September 2022.

“Di rentang waktu itu akan dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan juga akan dilakukan klarifikasi terhadap partai yang diduga tanpa sepengetahuan mencatut NIK penyelenggara,” ujar Idham Holik.

Penyelenggara berpotensi tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai, karena mereka memang disyaratkan harus terbebas dari partai atau tidak beranggotakan partai politik minimal 5 tahun.

Meski demikian, Idham Holik tegaskan tidak ada sanksi bagi parpol pencatut NIK penyelenggara pemilu di daerah.

“Dalam proses pendaftaran partai politik, kami hanya menjalankan fungsi administratif. Apabila ada warga negara merasa dirugikan maka itu urusan individual yang bersangkutan kepada partai politik,” tegas dia.

Idham Holik berjanji parpol pencatut NIK akan dibuka kepada masyarakat pada saat diverifikasi.

Sebelumnya, dari hasil pengecekan mandiri penyelenggara pemilu di Provinsi Lampung yang dilakukan pada Kamis, 4 Agustus 2022, ada dua komisioner KPU Pesisir Barat yang NIK-nya terdaftar dalam Sipol.

Kemudian Bawaslu Lampung juga menemukan sedikitnya delapan staf dan satu anggota Bawaslu di daerah yang NIK-nya dicatut. Mereka tersebar di tujuh kabupaten/kota.