Hukum  

Perkara Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Bangko Segera Disidang

Perkara Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Bangko Segera Disidang
Ilustrasi Korupsi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Perkara korupsi jasa kebersihan RSUD Bangko segera disidang secara perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, yang direncanakan akan digelar pada Kamis 15 September 2022.

Baca Juga: Perkara Korupsi Jalan Padang Lamo Jambi Disidang Kamis Besok

Dari penelusuran terbuka Kirka.co pada laman resmi milik PN Tipikor Jambi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, persidangan korupsi tersebut akan menghadirkan dua orang sebagai Terdakwa.

Diantaranya atas nama Terdakwa Berman Saragih selaku Mantan Direktur RSUD Bangko, yang akan diadili dengan berkas perkara bernomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb, serta atas nama Terdakwa Pebi Yonoka selaku rekanan yang akan segera diadili dalam berkas perkara bernomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb.

Dari informasi yang dihimpun, kedua Terdakwa ini disangkakan melakukan perbuatan korupsi pada kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abundjani Bangko, di tahun anggaran 2017-2022 lalu.

Baca Juga: Lima Eks Anggota DPRD Pasaman Barat Dituntut Penjara

Dimana dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya dugaan ketidak sesuaian pelaksanaan pekerjaan seperti dalam kontrak, yakni adanya perbedaan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan, sehingga diindikasikan terdapat mark-up pembayaran upah.

Sehingga pada akhirnya negar mengalami kerugian, yang diperkirakan sebesar total Rp648.965.614 (Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah).

Maka atas perbuatannya tersebut, keduanya pun disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: ST Burhanuddin Terima Gelar Dari Lembaga Adat Melayu Jambi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.