KIRKA – Lima Eks Anggota DPRD Pasaman Barat dituntut penjara dalam perkara korupsi SPDP fiktif pada tahun anggaran 2019 lalu, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai total Rp650 juta.
Baca Juga: Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi Disidang 11 Juli 2022
Kelima mantan anggota dewan yang diadili sebagai Terdakwa tersebut, yakni atas nama Jufri Darwis, Edri Syahrinal, Firdaus DT R Mangkuto, Adiatra dan Ilhamlis Siregar.
Mereka kembali disidangkan secara lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Padang, pada Jumat 8 Juli 2022, yang dilaksanakan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum.
Dimana pada tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa para Terdakwa tersebut, terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah dirubah dan ditambah, dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jufri Darwis dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, subsidair kurungan selama tiga bulan,” ucap Jaksa dalam surat tuntutan hukuman pidananya yang juga sama rata dijatuhkan kepada Terdakwa lainnya.
Lima mantan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat ini akan kembali menjalani persidangan lanjutan pada Senin besok 8 Agustus 2022, di PN Tipikor Padang untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Baca Juga: Perkara Korupsi Jalan Padang Lamo Jambi Disidang Kamis Besok






