KIRKA – Perkara korupsi jalan Padang Lamo Jambi disidang Kamis besok 4 Agustus 2022, yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo.
Baca Juga: Empat Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka dan Ditahan
Tiga Terdakwa akan segera disidangkan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tahun anggaran 2019 – 2020.
Diantaranya Tetap Sinulingga selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, yang tercantum dalam perkara dengan nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb, serta Suarto dan Ismail Ibrahim selaku Direktur PT NAA dan Kontraktor.

Yang mana para rekanan proyek peningkatan jalan tersebut, akan disidangkan dalam berkas perkara terpisah, dengan nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb dan 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb.
Ketiga Terdakwa tersebut, diduga telah bekerjasama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada Keuangan Negara, mencapai sebesar total Rp965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah).
Baca Juga: Larang Saksi Penuhi Panggilan Penyidik Oknum Pengacara Jadi Pesakitan
Dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






