KIRKA – Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi disidang 11 Juli 2022 pekan depan, yang akan digelar persidangannya secara perdana, di Pengadilan Negeri Tipikor Padang.
Baca Juga : OJK Menggandeng Pemprov Sumatera Barat
Usai berkas perkaranya dinyatakan P-21 pada 23 Mei 2022 lalu, Jaksa Penuntut Kejari Padang pun melimpahkannya ke PN Tipikor Padang pada Rabu 29 Juli 2022 kemarin, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg.
Dari penelusuran terbuka KIRKA.CO pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Padang, Agus Suardi pun dijadwalkan akan segera disidangkan pada Senin pekan depan 11 Juli 2022.

Untuk diketahui, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat tersebut, disangkakan telah melakukan korupsi dana KONI tahun anggaran 2018-2020, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sebesar Rp3 miliar lebih.
Dalam perkaranya ini, Agus Suardi didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, dan atau Pasal 9, Juncto Pasal 15, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga : Kisruh Tanah Ulayat Bersertifikat Sumatera Barat
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






