Hukum  

Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terhadap KPK Ditolak

Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terhadap KPK Ditolak
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Foto: Istimewa.

KIRKA – Praperadilan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terhadap KPK ditolak berdasarkan putusan hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Penolakan terhadap praperadilan yang diajukan Eltinus Omaleng itu diputuskan pada 25 Agustus 2022.

Informasi ini tercantum dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan. Informasi di web resmi tersebut menjelaskan bahwa praperadilan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terhadap KPK ditolak.

”Ditolak,” demikian bunyi status putusan atas praperadilan yang dimohonkan oleh Eltinus Omaleng terhadap termohon KPK dalam Nomor Perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Gugat KPK

”Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: 1. Menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya, 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Nihil,” demikian bunyi amar putusannya seperti dituangkan dalam situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id tersebut.

Untuk diketahui, gugatan yang dilayangkan Eltinus Omaleng ini telah diketahui KPK. KPK bahwa meyakini bahwa praperadilan yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan itu akan ditolak.

Eltinus Omaleng diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile tahun anggaran 2015 yang berlokasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Baca juga: Praperadilan Mardani H Maming Ditolak

Terhadap hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memberikan respons. ”Dari awalpun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum. Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya. Kami mengingatkan agar tersangka koperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum,” jelasnya pada 25 Agustus 2022.

Sebelumnya, Bupati Mimikia Eltinus Omaleng gugat KPK soal penetapan tersangka korupsi. Penetapan tersangka ini didasarkan penyidikan KPK yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020.

Gugatan yang dilayangkan Eltinus Omaleng ini terregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dan diregistrasi pada 20 Juli 2022 lalu.

Adapun Klasifikasi Perkara untuk Nomor Perkara tadi ialah terkait Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohonnya adalah Eltinus Omaleng. Sementara pihak Termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Cq Pimpinan KPK.