KIRKA – Praperadilan Mardani H Maming ditolak berdasarkan keputusan hakim tunggal bernama Hendra Utama Sutardodo di PN Jakarta Selatan pada 27 Juli 2022.
Baca Juga : Praperadilan Mardani H Maming Bisa Gugur Karena Berstatus DPO
Keterangan ini dimuat dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan atas Nomor Perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka yang didaftarkan pada 27 Juni 2022.
”Tidak dapat diterima,” demikian bunyi Status Putusan yang dikutip KIRKA.CO lewat SIPP PN Jakarta Selatan.
”Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Menetapkan biaya perkara sejumlah nihil,” demikian bunyi Amar Putusan atas praperadilan yang ditempuh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming sebagai Pemohon dan KPK sebagai Termohon.
Sebagaimana diketahui, Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum PBNU itu menempuh Praperadilan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan di Pemkab Tanah Bumbu semasa Mardani H Maming menjadi sebagai bupati.
Atas putusan ini, KPK menyampaikan tanggapannya. “KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang Praperadilan terkait penetapan Tersangka MM (Mardani Maming) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu,” ucap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
KPK, katanya, memandang bahwa hakim tunggal telah secara objektif dalam menetapkan status putusan dari Praperadilan tersebut. “Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud,” tambahnya.






