Hukum  

Praperadilan Mardani H Maming Ditolak

Praperadilan Mardani H Maming Ditolak
Mardani H Maming. Foto: Istimewa.

Sebelum putusan ini ditetapkan, KPK pada 19 Juli 2022 telah meyakini kalau Mardani H Maming akan tumbang dalam proses Praperadilan. Keyakinan itu didasarkan proses penyidikan yang sesuai dengan mekanisme hukum.

”Kami tegaskan kembali bahwa proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme hukum. Sehingga kami yakin permohonan praperadilan tersebut akan ditolak hakim,” ucap Ali Firki dalam keterangan tertulisnya waktu itu.

Setelah hasil akhir dari Praperadilan ini ditetapkan, KPK menantikan Mardani H Maming yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk datang ke Gedung KPK pada 28 Juli 2022.

“Menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022,” ucapnya.

KPK, lanjutnya lagi, berjanji bahwa setiap hal terkait penanganan perkara yang menjerat Mardani H Maming akan transparan.

”KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” tegas Ali Fikri.

Baca Juga : Mardani H Maming Akhirnya Didaftarkan Sebagai DPO KPK

Ali Fikri kemudian menyampaikan respons atas pernyataan tentang sabotase yang dituding terhadap KPK terkait Praperadilan Mardani H Maming tersebut.

“Kami pastikan, setiap KPK menyelesaikan perkara pada tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan selalu ikuti rel aturan hukum berlaku. Pun dalam menetapkan DPO, tentu telah melalui mekanisme proses prosedur hukum sebagaimana hukum acara pidana dan mekanisme hukum lainnya,” jelasnya.