Hukum  

Mardani H Maming Akhirnya Didaftarkan Sebagai DPO KPK

Mardani H Maming Akhirnya Didaftarkan Sebagai DPO KPK
Mardani H Maming. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mardani H Maming akhirnya didaftarkan sebagai DPO KPK. Tersangka yang ditetapkan lembaga antirasuah itu sebelumnya sudah direncanakan untuk didaftarkan sebagai DPO.

Baca Juga : Mardani H Maming Akan Dicatat Sebagai DPO KPK 

Rencana itu didasarkan atas tidak ditemukannya mantan Bupati Tanah Bumbu dan Bendahara Umum PBNU tersebut ketika akan dijemput paksa oleh KPK pada 25 Juli 2022 kemarin.

Mardani H Maming ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan.

Mardani H Maming dicatat KPK telah 2 kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang menjeratnya.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menegaskan Mardani H Maming sebagai buronan.

“KPK memasukkan tersangka (Mardani H Maming), dalam DPO,” ucap Ali Fikri. Hal ini menjadi penegasan kembali bahwa Mardani H Maming akhirnya didaftarkan sebagai DPO KPK.

KPK, jelas Ali Fikri, mempertimbangkan penetapan status DPO terhadap Mardani H Maming dikarenakan Mardani H Maming tidak kooperatif terhadap lembaga antirasuah itu.

Baca Juga : Mardani H Maming Akhirnya Dijemput Paksa KPK

Mardani H Maming juga diharapkan KPK untuk menyerahkan diri. Kemudian masyarakat diimbau agar menginformasikan kepada KPK apabila mengetahui keberadaan Mardani H Maming.

“Silahkan menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat,” katanya.

Belakangan, Mardani H Maming akhirnya ditahan KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO atau buronan. Penahanan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu untuk perkara korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan itu diumumkan pada 28 Juli 2022.

Pengumuman penahanan terhadap Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum nonaktif PBNU itu disampaikan oleh Komisioner KPK, Alexander Marwata lewat konferensi pers yang ditayangkan melalui akun Youtube KPK.

”Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ujar Alexander Marwata.

”Sebagai bentuk respons nyata atas pengaduan masyarakat pada KPK, selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H Maming) selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2018,” ungkap dia.