KIRKA – Mardani H Maming akhirnya dijemput paksa KPK pada 25 Juli 2022.
Proses penjemputan paksa terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu dan Bendahara Umum PBNU ini disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Baca Juga : Dugaan Intervensi di Praperadilan Mardani H Maming
Ali Fikri mengatakan penjemputan paksa ini berkaitan dengan penetapan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan di Pemkab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani H Maming diketahui merupakan tersangka atas perkara dugaan korupsi menyoal pengurusan izin pertambangan di Tanah Bumbu.
Sebelumnya Mardani H Maming telah tercatat mangkir dari panggilan KPK atas pemeriksaan Mardani H Maming sebagai tersangka dalam perkara yang menjeratnya.
“Team penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” jelas Ali Fikri.
KPK, terang dia, akan kembali menyampaikan perkembangan terbaru atas kegiatan yang sedang dijalankan lembaga antirasuah tersebut.
“Perkembangannya akan disampaikan,” jelasnya.
Mardani H Maming tercatat mangkir dari panggilan KPK pada 14 Juli 2022 dan 21 Juli 2022. Salah satu penjelasan kenapa Mardani H Maming mangkir, ialah praperadilan yang dia ajukan atas penetapan tersangka kepadanya di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga : MAKI Minta KPK Tak Ragu Jemput Paksa Mardani H Maming
Sebelumnya Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyarankan agar Mardani H Maming segera ditahan kendati sedang menjalani proses praperadilan.
Boyamin Saiman mencontohkan penangkapan Setya Novanto yang dilakukan KPK kendati Setya Novanto sedang mengajukan praperadilan.






