Hukum  

MAKI Minta KPK Tak Ragu Jemput Paksa Mardani H Maming

MAKI Minta KPK Tak Ragu Jemput Paksa Mardani H Maming
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – MAKI minta KPK tak ragu jemput paksa Mardani H Maming, seorang tersangka atas dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan di Pemkab Tanah Bumbu.

Baca Juga : MAKI Kasih Contoh Kenapa KPK Disarankan Menahan Mardani H Maming

Mardani H Maming yang berstatus sebagai tersangka saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu itu diminta agar dijemput paksa oleh KPK sebab dua kali tercatat mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Ungkapan permintaan tidak ragu menerapkan penjemputan paksa ini disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada 21 Juli 2022.

”Ya mestinya KPK tidak ragu melakukan itu (penjemputan paksa terhadap Mardani H Maming). Aturan tentang penjemputan paksa itu memang sudah diatur di dalam KUHAP,” ungkap Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman kembali menegaskan KPK tak perlu ragu untuk melakukan penahanan terhadap Mardani H Maming kendati di dalam perkara yang menjeratnya itu sedang menjalani proses praperadilan di PN Jakarta Selatan.

”Dari awal kita juga sudah imbau KPK untuk melakukan itu (penahanan). Contohnya ada, KPK pernah menahan Setya Novanto meski saat itu sedang praperadilan,” tegasnya lagi.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers yang ia pimpin pada 21 Juli 2022 mengatakan kalau penyidik KPK memang mempunyai kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap seseorang.

Perkataan ini diutarakannya untuk merespons pertanyaan jurnalis mengenai apa tindakan KPK selanjutnya melihat mangkirnya sejumlah saksi yang dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan.

Adapun berkas perkara tersebut tercatat untuk tersangka Mardani H Maming yang juga berstatus sebagai Bendahara Umum PBNU.

Sejumlah saksi yang mangkir dua kali dalam perkara Mardani H Maming ini tak hanya dia sendiri, melainkan adiknya yang bernama Rois Sunandar kemudian keluarga dekat lainnya yang bernama Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman.

Baca Juga : KPK Yakin Mardani H Maming Tumbang Dalam Proses Prapid

”Tadi disampaikan tersangka atau saksi tidak hadir, apa tindakan KPK? Ya itu tadi, sesuai dengan KUHAP, dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita penyidik punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kita akan jemput yang bersangkutan,” ujar Alexander Marwata di hadapan wartawan saat menyampaikan ekspos perkara korupsi proyek Stadion Mandala Krida.