KIRKA – MAKI kasih contoh kenapa KPK disarankan menahan Mardani H Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan saat Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Baca Juga : KPK Yakin Mardani H Maming Tumbang Dalam Proses Prapid
Contoh yang diberikan MAKI ini dinilai layak dan relevan untuk menjadi dasar penangkapan atau penahanan terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming itu, kendati Mardani H Maming sedang menempuh praperadilan di pengadilan.
”KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan. Sebagai contoh KPK tetap menangkap dan menahan Setya Novanto kasus e-KTP meskipun Setya Novanto melakukan upaya praperadilan tahun 2015,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi KIRKA.CO pada 19 Juli 2022.
Mardani H Maming seperti diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka berikut dengan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadapnya melalui Kemenkumham. Tak hanya Mardani H Maming, KPK juga turut mencekal Rois Sunandar adik dari Mardani H Maming.
Berjalannya waktu, penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming itu menjadikan KPK sebagai pihak termohon atas praperadilan yang ia ajukan dan daftarkan di PN Jakarta Selatan.
Sebelum pengajuan praperadilan dilaksanakan, KPK melayangkan pemanggilan terhadap Rois Sunandar untuk memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK.
Rois Sunandar kemudian dinyatakan mangkir atas panggilan tersebut dan keterangan yang diterima KPK disertai dengan alasan praperadilan yang akan berjalan di PN Jakarta Selatan.
“Rois Sunandar, tidak hadir dan beralasan mengikuti proses praperadilan lebih dahulu,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada 11 Juli 2022 kemarin.
Adapun praperadilan yang didaftarkan Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya tersebut sedianya digelar pada 12 Juli 2022 kemarin.
Namun pada gelaran sidang dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut, KPK tidak hadir.
Baca Juga : 2 Saksi Mangkir Panggilan KPK di Perkara Mardani H Maming
Kemudian agenda persidangan dengan Nomor Perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu digelar pada 19 Juli 2022. KPK kemudian menyatakan kehadirannya dan meyakini hakim praperadilan akan menolak permohonan dari pihak Mardani H Maming.
”(Team perwakilan KPK akan) hadir. Kami tegaskan kembali bahwa proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme hukum. Sehingga kami yakin permohonan praperadilan tersebut akan ditolak hakim,” ucap Ali Fikri lagi.






