Hukum  

KPK Yakin Mardani H Maming Tumbang Dalam Proses Prapid

KPK Yakin Mardani H Maming Tumbang Dalam Proses Prapid
Mardani H Maming ditetapkan KPK sebagai tersangka. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK yakin Mardani H Maming tumbang dalam proses prapid yang sedang ditindaklanjuti oleh hakim praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Ungkapan ini disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri untuk merespons pelaksanaan proses praperadilan yang diajukan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming itu.

Baca Juga : 2 Saksi Mangkir Panggilan KPK di Perkara Mardani H Maming

Ali Fikri menegaskan kalau keyakinan tersebut didasarkan pada kinerja penyidikan KPK yang dia sebut dijalankan sesuai dengan mekanisme hukum. Sehingganya, KPK yakin Mardani H Maming tumbang dalam proses prapid yang berjalan itu.

“Kami tegaskan kembali bahwa proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme hukum. Sehingga kami yakin permohonan praperadilan tersebut akan ditolak hakim,” ucapnya pada 19 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui, Mardani H Maming ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan saat Bendahara Umum PBNU itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Atas penetapan tersangka tersebut, Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya menempuh praperadilan.

Pada 19 Juli 2022, PN Jakarta Selatan kembali menjadwalkan sidang praperadilan tersebut sebagai termohon KPK.

Baca Juga : KPK Siapkan Surat Panggilan Ulang Untuk Adik Mardani H Maming

KPK, jelas Ali Fikri dipastikan hadir dan mengirimkan perwakilannya untuk menjalani persidangan tersebut.

Sebelumnya pada minggu lalu, team perwakilan KPK dari Biro Hukum KPK absen dari persidangan praperadilan itu.

Belakangan memang, Praperadilan Mardani H Maming ditolak berdasarkan keputusan hakim tunggal bernama Hendra Utama Sutardodo di PN Jakarta Selatan pada 27 Juli 2022.

Keterangan ini dimuat dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan atas Nomor Perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka yang didaftarkan pada 27 Juni 2022.

Baca juga: Praperadilan Mardani H Maming Ditolak

”Tidak dapat diterima,” demikian bunyi Status Putusan yang dikutip KIRKA.CO lewat SIPP PN Jakarta Selatan.

”Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Menetapkan biaya perkara sejumlah nihil,” demikian bunyi Amar Putusan atas praperadilan yang ditempuh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming sebagai Pemohon dan KPK sebagai Termohon.