Hukum  

KPK Menantikan Surat Panggilan Pengadilan Atas Praperadilan Mardani H Maming

KPK Menantikan Surat Panggilan Pengadilan Atas Praperadilan Mardani
Mardani H Maming mengajukan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK menantikan surat panggilan pengadilan atas praperadilan Mardani H Maming yang terdaftar di PN Jakarta Selatan.

Mardani H Maming selaku Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sebelumnya telah mengajukan praperadilan dengan termohon KPK pada 27 Juni 2022.

Baca Juga : KPK Sudah Kirim Surat Penetapan Tersangka Kepada Mardani H Maming

Praperadilan yang diajukan Mardani H Maming ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan Nomor Surat: 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Hal ini tertuang dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan seperti dilihat KIRKA.CO pada 28 Juni 2022.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan kalau KPK masih belum menerima surat panggilan sidang itu.

Adapun KPK telah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan saat Mardani H Maming berstatus sebagai Bupati Tanah Bumbu.

”Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan,” jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Sejak awal Ali Fikri mengatakan kalau KPK siap dengan langkah praperadilan yang akan ditempuh Mardani H Maming.

KPK, jelas Ali Fikri akan siap menghadapi proses sidang praperadilan tersebut melalui Biro Hukum KPK.

”KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi,” tegasnya.

Mardani H Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi dan dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : KPK Segera Beberkan Materi Penyidikan Kasus Mardani H Maming

Dalam tahap penyidikan ini, KPK mencegah Mardani H Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Pencekalan ini diajukan KPK melalui Kemenkumham.