Hukum  

KPK Sudah Kirim Surat Penetapan Tersangka Kepada Mardani H Maming

KPK Sudah Kirim Surat Penetapan Tersangka Kepada Mardani
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK sudah kirim surat penetapan tersangka kepada Mardani H Maming. Status penetapan tersangka ini dimuat penyidik KPK dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan dari KPK.

Baca Juga : KPK Segera Beberkan Materi Penyidikan Kasus Mardani H Maming

Adapun pengiriman surat tersebut diakui telah diterima Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming itu pada 24 Juni 2022.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada 25 Juni 2022 membenarkan pengiriman surat SDPD tersebut.

Menurut Ali Fikri, surat itu dikirimkan penyidik KPK sesuai dengan prosedur agar Mardani H Maming mengetahui penyidikan perkara yang sedang berlangsung terhadapnya.

”Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud,” jelas Ali Fikri kepada KIRKA.CO.

KPK, jelas Ali Fikri, tentu akan siap menghadapi upaya-upaya hukum yang akan ditempuh oleh Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya apabila lembaga antirasuah tersebut dipraperadilankan ke pengadilan.

Keputusan KPK dalam hal menetapkan status tersangka ini, lanjut Ali Fikri, didasarkan pada kecukupan alat bukti dan berdasar pada hukum yang berlaku.

”Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi. KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Mardani H Maming sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu belakangan ini santer dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi.

Baca Juga : Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terkena OTT KPK 

Ia disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani diduga menerima Rp89 miliar melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).