KIRKA – Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti terkena OTT KPK pada 2 Juni 2022.
Perihal OTT ini telah dibenarkan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri seperti dilihat dari sejumlah pemberitaan atas OTT yang terjadi di Yogyakarta dan Jakarta.
Baca Juga : Hakim PN Surabaya Di OTT KPK
Menurut Ali Fikri, peristiwa OTT itu merupakan bagian dari penindakan KPK atas adanya dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan oleh Haryadi Suyuti.
Ali Fikri mengatakan bahwa OTT tersebut tidak hanya menangkap dan mengamankan Haryadi Suyuti, namun ada beberapa pihak lainnya yang belum dia beberkan.
“Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta. Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022,” kata ucap Ali Fikri.
Haryadi Suyuti merupakan Wali Kota Yogyakarta untuk periode jabatan sejak tahun 2017 sampai 2022. Pada 22 Mei 2022 lalu, Haryadi Suyuti telah purnatugas.
Baca Juga : Bupati Kolaka Timur Terciduk OTT KPK
Ali Fikri mengatakan kalau KPK seperti biasanya masih akan melakukan pemeriksaan hingga melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Setelah 1×24 jam, lanjutnya, KPK akan merilis informasi terbaru tentang siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana suap tersebut.
”Tim segera melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak dimaksud. Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya,” imbuhnya.






