KIRKA – Mardani H Maming akan dicatat sebagai DPO KPK. Keterangan ini disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada 25 Juli 2022.
Baca Juga : Mardani H Maming Akhirnya Dijemput Paksa KPK
Itu ia sampaikan sebagai keterangan resmi dari KPK usai kegiatan penjemputan paksa terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming belum membuahkan hasil.
Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum PBNU itu pada 25 Juli 2022 ditegaskan KPK akan dijemput paksa karena 2 kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah untuk diperiksa atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan di Pemkab Tanah Bumbu.
“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima team KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” ujar Ali Fikri mengutip keterangan tertulisnya.
“Tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” sambung dia.
KPK, mengimbau dan meminta masyarakat untuk memberi informasi jika mengetahui keberadaan Mardani H Maming.
“Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” imbuhnya.
Di sisi lain, tambahnya, KPK menyampaikan peringatan kepada siapa pun yang memiliki niat untuk menghalangi penyidikan terhadap perkara yang menjerat Mardani H Maming.
Sebagaimana diketahui, jerat pidana atas upaya menghalangi penyidikan di atur dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.
Baca Juga : MAKI Minta KPK Tak Ragu Jemput Paksa Mardani H Maming
“Siapa pun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor,” terang Ali Fikri.






