KIRKA – Kronologis kasus dugaan korupsi dana P3 TGAI di Lampung Timur berdasarkan proses penyidikan awal oleh Satreskrim Polres Lampung Timur diungkapkan.
Sebagai informasi, keterangan soal kronologis kasus dugaan korupsi dana P3 TGAI di Lampung Timur ini diterima KIRKA.CO dalam format keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan tertulis tersebut disebutkan bahwa kronologis kejadian ini merupakan hasil penyidikan Satreskrim Polres Lampung Timur.
Keterangan tertulis ini kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing pada 24 Agustus 2022. Ia membenarkan hal itu dan mempersilakan apabila rilis tertulis tersebut dipublikasikan.
Adapun kronologis kejadian ini menyoal perkara yang menjerat oknum DPRD Lampung Timur, Wiwik Yuliana dan 4 orang lainnya -yang telah berstatus tersangka.
4 orang lainnya itu ialah Kepala Desa Rejoagung yakni Sugino; Kepala Desa Sumber Rejo yakni Priyo Wibowo; Tohirin Irianto; dan Sucipto yang diduga sebagai kaki tangan Wiwik Yuliana.
Baca juga: NasDem Lampung Bersuara Terkait Wiwik Yuliana Terjerat Kasus Korupsi
Berikut ini uraian mengenai kronologis kejadian berdasarkan proses penyidikan yang saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Lampung Timur:
Pada tahun 2022 terdapat program P3 TGAI yang bersumber dari APBN Kementerian PU-PR Ditjen Sumber Daya Air Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung.
Program P3 TGAI atau Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi tersebut diterima oleh Desa Bumi Mas, Desa Sumber Agung, Desa Sumberejo, Desa Rejo Agung, Desa Bumiharjo, Desa Telogorejo, Desa Balerejo dan Desa Bale Kencono di Kecamatan Batanghari; serta diterima juga oleh Desa Sukoharjo dan Desa Sumbersari di Kecamatan Sekampung.
10 desa tersebut menerima nilai program sebesar Rp195 juta per desa melalui usulan aspirasi oknum anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Nasdem atas nama tersangka Wiwik Yuliana.
Atas program yang diterima oleh 10 desa tersebut, tersangka Wiwik Yuliana meminta pungutan atas penerimaan dana program tersebut sebesar 10% dari nilai dana program sebagai dana aspirasi dengan ancaman apabila tidak mau memberikan maka program tidak akan diberikan kembali di tahun berikutnya dan program akan dialihkan kepada desa lainnya.
Dimana permintaan pungutan tersebut disampaikan secara langsung oleh tersangka Wiwik Yuliana dan timnya (tersangka Tohirin dan Sucipto) dengan cara mengundang dan mengumpulkan kepala desa dan ketua P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) dari 10 desa penerima dengan waktu yang berbeda di kediaman tersangka Wiwik Yuliana di Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur sekira bulan Februari tahun 2022.
Karena merasa takut dengan ancaman tersebut, setelah dana P3 TGAI tersebut masuk ke rekening kelompok P3A dan dicairkan sekira bulan Mei 2022, kelompok P3A memberikan uang pungutan tersebut melalui kepala desa kepada tersangka Tohirin dan Sucipto, yang disuruh oleh saudari Wiwik Yuliana untuk menagih dan mengumpulkan uang atas pemotongan dana P3 TGAI dari kelompok P3A yang diterima tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Ditetapkan Tersangka Korupsi
Dan hasil atas pengumpulan pungutan yang dilakukan oleh tersangka Tohirin dan Sucipto tersebut terkumpul uang sebesar Rp150 juta dengan masing-masing kepala desa memberikan uang permintaan pungutan oleh saudari Wiwik Yuliana tersebut sebesar Rp15 juta.
Dimana uang sebesar Rp90 juta dititipkan oleh lima kepala desa kepada tersangka Priyo Wibowo dan diberikan kepada tersangka Tohirin Irianto, yang kemudian oleh tersangka Tohirin uang tersebut diserahkan kepada tersangka Wiwik Yuliana sebesar Rp130 juta dan tersangka Tohirin serta tersangka Sucipto masing-masing mengambil uang sebesar Rp10 juta.
Dengan adanya permintaan potongan sebesar 10% dari oknum anggota DPRD Lampung Timur (Wiwik Yuliana), tersangka Sugino selaku Kepala Desa Rejo Agung, Kecamatan Batanghari meminta dan memungut uang potongan dana P3 TGAI dari Ketua P3A atas nama Eli Sunaryo sebesar Rp25 juta untuk memenuhi permintaan dari saudari Wiwik Yuliana.
Namun uang yang diserahkan kepada tersangka Wiwik Yuliana hanya sebesar Rp15 juta dan sisanya sebesar Rp10 juta diambil dan dikuasai untuk kepentingan sendiri.
Sedangkan tersangka Priyo Wibowo selaku Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari meminta dan memungut uang potongan dana P3 TGAI dari Ketua P3A atas nama Waidi dan bendahara atas nama Eko Wahyudi sebesar Rp24 juta.
Namun uang yang diserahkan kepada tersangka Wiwik Yuliana hanya sebesar Rp15 juta dan sisanya sebesar Rp9 juta diambil dan dikuasai untuk kepentingan sendiri.






