Pasal Pamungkas KPK Untuk Penyuap Hasil OTT di Lampung

Pasal Pamungkas KPK Untuk Penyuap Hasil OTT di Lampung
Ilustrasi pemberi suap. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pasal pamungkas KPK untuk penyuap hasil OTT di Lampung berdasarkan uraian surat dakwaan maupun berdasarkan persangkaan awal pasca gelar perkara.

1. Gilang Ramadhan

Gilang Ramadhan adalah pihak swasta yang didakwa memberikan suap kepada mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Hingga saat ini, status pemberi suap dalam kasus korupsi Zainudin Hasan hanya ditetapkan penyidik KPK kepada Gilang Ramadhan saja.

Berdasarkan uraian surat dakwaannya yang dilihat dari SIPP PN Tanjungkarang, Gilang Ramadhan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perbuatan suap yang dilakukan Gilang Ramadhan juga diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

2. Sibron Azis dan Kardinal

Sibron Azis dan Kardinal adalah 2 orang pihak swasta yang didakwa memberikan suap kepada mantan Bupati Mesuji, Khamami.

Sampai saat ini, status pemberi suap dalam kasus korupsi Khamami tersebut hanya ditetapkan penyidik KPK kepada Sibron Azis dan Kardinal saja -yang didakwakan di dalam 1 berkas perkara.

Berdasarkan uraian surat dakwaannya yang dilihat dari SIPP PN Tanjungkarang, Sibron Azis dan Kardinal diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian keduanya juga diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.