Hukum  

PN Tanjungkarang Laksanakan Konstatering Objek Sengketa Perkara 2019

PN Tanjungkarang Laksanakan Konstatering Objek Sengketa Perkara 2019
Suasana pelaksanaan konstatering, saat Juru Sita PN Tanjungkarang bacakan penetapan eksekusi. Foto: Eka Putra.

KIRKAPN Tanjungkarang laksanakan konstatering objek sengketa perkara 2019, antara Hj Sumarda dan Wahyu Agus Fediawan selaku Penggugat, serta atas nama Dewi selaku pihak Tergugat dalam perkara perdata tersebut.

Baca Juga: PN Tanjungkarang Konstatering Lahan Sengketa Di Way Halim

Kamis 18 Agustus 2022, pelaksanaan konstatering atau pencocokan tersebut dilakukan terhadap objek tanah yang terletak di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Lahan seluas 4.980 meter persegi yang diukur kali ini, merupakan objek sengketa dari perkara gugatan perdata dengan nomor 259/Pdt.G/2019/PN Tjk, yang sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang hingga pada pengadilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

“Hari ini pelaksanaan konstatering, yang artinya pencocokan objek tanah sesuai yang kita menangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang hingga pada tingkat pengadilan kasasi, yang setelah ini dimungkinkan segera dilakukan pelaksanaan eksekusi,” jelas Indah Meylan, selaku kuasa hukum Penggugat.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Tanjungkarang Jelaskan Sengketa Tanah di Sukarame

Indah kembali menjelaskan, bahwa dari pelaksanaan konstatering hari ini, pihaknya telah mendapati adanya beberapa perbedaan perubahan lahan dari keadaan semula.

Dimana didapati adanya tembok pembatas yang roboh, hingga dugaan perbuatan melanggar hukum lainnya yang mengakibatkan kerugian terhadap kliennya, dan saat ini tengah dilakukan upaya hukum oleh pihaknya, untuk mendapatkan keadilan.

“Terkait fakta yang kita dapat di lapangan saat ini, kita sudah lihat bersama-sama bahwa ada perubahan dari keadaan awal, dimana ada tembok yang sudah dibangun klien kami yang dirusak sebagian bahkan malah lahan ini disewakan oleh Oknum, dan saat ini sudah kita laporkan ke pihak Polresta Bandar Lampung,” tukasnya.

Baca Juga: PN Tanjungkarang Laksanakan Sita Eksekusi Tanah

Untuk diketahui, perkara gugatan perdata ini, telah masuk ke dalam tahap penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang tertuang dengan nomor 12/Pdt.Eks PTS / 2022 /PN Tjk, pada Juni 2022 kemarin.

Dan dari pelaksanaan konstatering kali ini, baik pihak yang berperkara dan PN Tanjungkarang telah menyerahkan hasilnya ke ATR/BPN Kota Bandar Lampung, untuk selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.