Hukum  

Pengadilan Negeri Tanjungkarang Jelaskan Sengketa Tanah di Sukarame

Pengadilan Negeri Tanjungkarang Jelaskan Sengketa Tanah di Sukarame
Asmar Josen, Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto: Istimewa.

KIRKAPengadilan Negeri Tanjungkarang jelaskan sengketa tanah di Sukarame, yang baru-baru ini telah masuk ke tahap konstatering guna pencocokan lahan dengan Sertipikatnya.

Baca Juga: Ike Edwin Turun Tangan Tengahi Sengketa Tanah di Sukarame

Melalui Asmar Josen selaku Panitera, PN Tanjungkarang menguraikan hasil konstatering yang dilaksanakan terhadap perkara gugatan perdata dengan nomor 119/Pdt.G/2018/PN Tjk tersebut.

Dimana ia menuturkan, dari gelaran pencocokan objek sengketa pada perkara itu, timnya mendapati fakta terdapatnya dua versi di lapangan, dari para pihak Termohon dan Pemohon.

“Jadi Senin 9 Agustus 2022 kemarin kami (PN Tanjungkarang) melaksanakan konstatering terhadap perkara gugatan perdata nomor 119/Pdt.G/2018/PN Tjk. Dan hasilnya di lapangan kami dapati ada dua versi berbeda. Versi pertama dari pihak Pemohon, mereka klaim lokasi yang diukur dan yang ada di sertipikat itu sama. Sedangkan versi kedua dari Termohon, kalim bahwa sertipikat yang dipegang pemohon itu lokasinya bukan di tempat yang diukur kemarin,” jelas Asmar Josen, Jumat 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Pelaksanaan Permohonan Eksekusi Armalia Reny WA Berlangsung Alot

Dari fakta yang didapat saat dilaksanakannya konstatering tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungkarang pun akhirnya mengambil keputusan untuk menyerahkannya ke pihak ATR/BPN.

Sebab dinilai, kepastian dari kecocokan lokasi dan batas-batas lahan yang tercantum dalam sertipikat tanah itu, hanyalah pihak penerbit yang berwenang untuk menentukannya.

“Maka dari hasil konstatering kemarin, ya kami putuskan bahwa yang bisa memastikan lokasi pasti sesuai dengan yang tercantum pada sertipikat itu ya pihak penerbit, dalam hal ini ATR/BPN. Dan saat ini kami pun sedang menunggu hasilnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam sengketa tanah ini sendiri, terdapat empat pihak yang bersengketa yakni Rastuti Marlena selaku pihak Pemohon, serta Ida Kencana Wati, Timbul Afip dan Marsidah yang tercatat sebagai pihak Termohon I hingga III.

Dimana dalam proses persidangannya, Rastuti Marlena akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dari gugatan tersebut. Ia dinyatakan sebagai pemilik sah dari objek tanah di wilayah Korpri, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung yang disengketakan ke Pengadilan.

Maka dari putusan inkracht tersebut, Rastuti pun memohonkan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dan pada Senin 9 Agustus 2022 kemarin PN melaksanakan konstatering guna mencocokkan objek yang dimaksud dengan sertipikat yang dimiliki oleh Pemohon eksekusi itu.