KIRKA – Pelaksanaan permohonan eksekusi Armalia Reny WA berlangsung alot, sempat terjadi adu urat antara Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan penghuni rumah.
Baca Juga: Ike Edwin Turun Tangan Tengahi Sengketa Tanah di Sukarame
Selasa 9 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Tanjungkarang melaksanakan Eksekusi pengosongan terhadap objek lelang sebidang tanah dan bangunan, yang terletak di Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.
Pelaksanaan eksekusi kali ini berjalan dengan alot, sempat terjadi perlawanan dari sang penghuni rumah yang terus menahan jalannya pengosongan. Sembari menenteng sebilah golok ia pun mencegah para Juru Sita yang tengah berusaha membuka pagar.

“Kalian jangan maksa-maksa masuk ya. Kalau ada yang berusaha memaksa masuk jangan salahkan saya ya jika ada reaksi dari saya,” ucap S sang penghuni rumah kepada para Juru Sita, sembari menenteng golok.
Reaksi dari S ini, diketahui lantaran saat ini dirinya tengah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, ia selaku pihak ke tiga merasa menjadi korban pada peristiwa terjualnya aset miliknya tersebut.
S menuturkan, bahwa sertipikat atas rumah dan tanahnya itu sebelumnya dipinjam oleh rekannya bernama Andre Herlian, yang rupa-rupanya didapati telah tergadai di Bank dan tak dapat lagi ia tebus lagi.
Maka dalam hal ini, dirinya melakukan perlawanan ke Pengadilan untuk memperoleh objek eksekusi tersebut, yang menurutnya adalah hak dari kepunyaannya secara turun temurun.
“Kalau mau eksekusi nanti dulu, saya lagi ajukan banding ke Pengadilan. Saya ini korban di sini, sertipikat saya dulu dipinjam sama teman saya, tau-tau digadai ke Bank, terus tau-tau dilelang dan dibeli sama Pak Andy Surya,” ucap S sembari memegang pagar rumah, berupaya menahan Juru Sita yang akan masuk.
Baca Juga:Permohonan Eksekusi Gugatan Babay Chalimi Sampai Pada Tahap Aanmaning
Lantaran terus melawan, akhirnya negosiasi pun dipilih sebagai jalan keluar, antara pihak Pemohon yakni Armalia Reny WA melalui Kuasa Hukumnya, dan S yang didampingi perwakilan keluarganya.
Sampai pada akhirnya, usai dua jam dilaksanakannya mediasi mendadak, kedua pihak pun sepakat melaksanakan pengosongan secara sukarela dengan sejumlah uang Rp50 juta sebagai kompensasi pengosongan rumah.
“Alhamdulillah akhirnya kita bisa melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap rumah dan tanah yang luasnya 1090 meter persegi ini dengan sukarela, tadi sih kita sempat bersitegang sedikit tetapi setelah negosiasi akhirnya kami sepakat berakhir dengan damai, bu Reny sudah secara lapang dada memberikan kompensasi dan dibantu untuk pengemasan barang dan tempat menyimpan sementara,” jelas Redi Novaldianto, kuasa hukum Pemohon eksekusi.
Untuk diketahui, persoalan rumah dan tanah jni sudah berlangsung sejak 2019 lalu, dimana saat itu Armalia Reny WA menjadi pemenang lelang dari objek yang dihuni oleh S, yang dilaksanakan oleh Bank Banten.
Usai menang dalam lelang tersebut, Reny memohonkan eksekusi ke PN Tanjungkarang, sampai terbitlah penetapan eksekusi pada 2021 lalu oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Namun pelaksanaan eksekusi yang telah ditetapkan itu harus tertunda, lantaran adanya perlawanan dari S ke Pengadilan untuk mendapatkan kembali aset yang diklaim merupakan miliknya tersebut.
“Jadi ibu Armalia selaku pemohon eksekusi ini sebagai pemilik sah objek yang di eksekusi hari ini, waktu itu sudah ada penetapan tetapi ada perlawanan dari yang menghuni rumah saat ini, nah akhirnya Hakim memutuskan menolak. Maka sesuai SOP kami di Pengadilan, meskipun saat ini pihak pelawan mengajukan banding, eksekusi tetap kami laksanakan, karena di tahap pertama sudah ada putusannya,” tutup Asmar Josen, Panitera PN Tanjungkarang.






