Hukum  

Permohonan Eksekusi Gugatan Babay Chalimi Sampai Pada Tahap Aanmaning

Permohonan Eksekusi Gugatan Babay Chalimi
Ilustrasi Permohonan Eksekusi. Foto Istimewa

KIRKA – Permohonan eksekusi gugatan Babay Chalimi sampai pada tahap Aanmaning, yang diinformasikan akan segera dilaksanakannya pertemuan antara para pihak dalam perkara tersebut pada 11 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga : Mengenal Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

PN Tanjungkarang melalui Hendri Irawan selaku Humas Pengadilan, menjelaskan terkait perkembangan permohonan eksekusi yang dilayangkan oleh Babay Chalimi, terhadap hasil putusan gugatannya dalam perkara dengan Nomor 15/PDT.G/2002/PN TK.

Yang sejauh ini, pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memprosesnya dengan progres terbaru yakni sudah dikirimkannya Aanmaning atau teguran pertama kepada pihak Termohon.

“Saat ini terkait permohonan eksekusi dalam gugatan tersebut, Pengadilan telah mengirimkan Aanmaning kepada pihak Termohon,” jelas singkat Hendri Irawan kepada KIRKA.CO, Kamis 7 Juli 2022.

Dalam gugatan tersebut, Babay Chalimi mempermasalahkan beberapa aset kepemilikan PT Sumber Batu Berkah, yang telah diputus perkaranya itu pada 28 Juli 2005 lalu, dan telah ditetapkan eksekusinya pada 2019 dengan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN Tjk.

Atas penetapan eksekusi tersebut, kemudian pada 2020 lalu terdapat perlawanan oleh seorang bernama Handayanti, sehingga eksekusi tak dapat dilaksanakan, dan kemudian diputus pada Januari 2021 di PN Tanjungkarang dengan hasil dikabulkannya bantahan untuk sebagian.

Setelahnya usai adanya putusan perlawanan bantahan tersebut, Babay Chalimi melayangkan Banding pada Februari 2021, dan diputuskan oleh Majelis Hakim PT Tanjungkarang pada Maret 2021 dengan vonis dibatalkannya putusan PN Tanjungkarang.

Selanjutnya pada April 2022, putusan dari PT Tanjungkarang itu pun dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung oleh Handayanti dan mendapat putusan pada November 2021, dengan ditolaknya permohonan kasasi itu.

Sementara diketahui beberapa aset yang masuk di dalam objek permohonan eksekusi dari Babay Chalimi antaralain:
1. Tanah dan bangunan berupa rumah di Jalan Sriwijaya Nomor 17 Kelurahan Enggal, Tanjungkarang, Bandarlampung.

2. Tanah dan bangunan bekas Restoran Koharu, di lokasi Jalan Ikan Tenggiri Nomor 17, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung, Kota Bandar Lampung.

3. Tanah dan bangunan berupa rumah, yang berlokasi di Jalan Taman Patra X, Nomor 3 Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

4. Tanah dan bangunan berupa rumah, yang berlokasi di Kompleks Perumahan BTN III Way Halim, Jalan Eboni Blok TF-1 Nomor 20, Kelurahan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Baca Juga : Hakim Tolak Gugatan Perdata Kadis Kominfo Way Kanan

5. Tanah dan bangunan berupa rumah, yang berlokasi di Jalan Selat Malaka V Nomor 26, Kelurahan Panjang Selatan, Kota Bandar Lampung.

6. Tanah dan bangunan berupa gedung kantor PT SBB yang kini menjadi kantor galangan kapal PT Daya Radar Utama, yang berlokasi di Jalan Raya Srengsem, Kilometer 12 Panjang, Kota Bandar Lampung.