APH  

Jumlah Oknum Polri Diduga Langgar Etik di Kasus Ferdy Sambo

Jumlah Oknum Polri Diduga Langgar Etik di Kasus Ferdy Sambo
Ilustrasi oknum personel Polri diduga langgar etik. Foto: Istimewa.

KIRKA – Jumlah oknum Polri diduga langgar etik di kasus Ferdy Sambo kini sebanyak 35 orang. Informasi soal hal tersebut merupakan kabar teranyar per tanggal 15 Agustus 2022 yang dikemukakan Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa jumlah oknum Polri diduga langgar etik di kasus Ferdy Sambo itu didasarkan pada informasi terakhir dari Inspektorat Khusus (Itsus) -bagian dari Team Khusus bentukan Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo.

”Ya betul, info terakhir dari Itsus,” bebernya pada 15 Agustus 2022.

Baca juga: Dugaan Keterlibatan Penasihat Kapolri di Kasus Ferdy Sambo Diusut

Berdasarkan sumber informasi terbuka yang sudah terpublikasi, total oknum personel Polri yang dimintai keterangan oleh Itsus mulanya adalah sebanyak 63 orang.

Namun demikian, belum diketahui secara rinci identitas dari para oknum personel Polri yang diduga melanggar etik tersebut.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga menyeret sejumlah personel Polri.

Diduga telah terjadi dugaan upaya menghalangi penanganan perkara oleh Team Khusus bentukan Kapolri atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Team Khusus bentukan Kapolri belakangan menetapkan status tersangka atas penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana itu. Ferdy Sambo salah satunya, kemudian Bharada E, Brigadir RR dan tersangka lainnya berinisial KM.

Baca juga: Bareskrim Menyetop 2 Laporan Polisi Terhadap Almarhum Brigadir J

Ferdy Sambo diduga turut melakukan pelanggaran etik, ia kemudian ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Selain Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus, menyeruak sejumlah nama atau identitas dari oknum personel Polri lainnya yang ditempatkan di tempat khusus seperti dia.

Berikut inisial dari para oknum personel Polri yang ditempatkan di tempat khusus, selain Ferdy Sambo:

1. HK, personel dari Divisi Propam Polri.
2. BA, personel dari Divisi Propam Polri.
3. AN, personel dari Divisi Propam Polri.
4. SO, personel dari Divisi Propam Polri.
5. JRS, personel dari Polda Metro Jaya.
6. ARA, personel dari Divisi Propam Polri.
7. ACN, personel dari Bareskrim Polri.
8. BW, personel dari Divisi Propam Polri.
9. RRS, personel dari Polres Metro Jakarta Selatan.
10. CP, personel dari Divisi Propam Polri.
11. RS, personel dari Polres Metro Jakarta Selatan.
12. HZ, personel dari Polda Metro Jaya.
13. RRS, personel dari Polda Metro Jaya.
14. PJ, personel dari Polda Metro Jaya.
15. AR, personel dari Polda Metro Jaya.