KIRKA – Bawaslu imbau kepala daerah laporkan pencatutan NIK ASN oleh parpol calon peserta Pemilu 2024 dan mengisi formulir sanggahan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan potensi pencatutan NIK ASN sehubungan dengan telah dilaksanakannya Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Dalam Surat Bawaslu RI Nomor 271/PM.00.00/K1/08/2022, Rahmat Bagja meminta kepala daerah untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansi terkait sebagai pengurus atau anggota partai politik melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Surat tertanggal 10 Agustus 2022 ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam rangka menjalankan tugas pencegahan sebagaimana amanat UU Pemilu.
“Laporkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat dalam hal ditemukannya pencantuman nama atau data pribadi yang bersangkutan sebagai pengurus atau anggota partai politik,” ujar dia seperti dikutip dalam surat tersebut.
ASN yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar dalam Sipol diminta mengisi formulir surat pernyataan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik dan melampirkan salinan KTP Elektronik.
“Formulir sanggahan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat,” kata Rahmat Bagja.
Bawaslu imbau kepala daerah laporkan pencatutan NIK ASN sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas PNS.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, ketika dikonfirmasi menyampaikan pencantuman NIK ASN dalam Sipol berpotensi melanggar netralitas ASN sebagai pegawai di lingkungan pemerintah, apalagi jika dari ASN yang bersangkutan masih aktif (belum pensiun) dan tidak melaporkan keberatannya.
“Bawaslu telah mengidentifikasi, salah satu potensi kerawanan tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 adalah pencantuman nama pejabat atau pegawai di lingkungan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah yang terdapat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
Hal ini sejalan dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 93 huruf (f), yaitu Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Polri.
Selain diatur dalam UU Pemilu, ujar Yahnu, pengawasan netralitas ASN dan TNI/Polri juga diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018.
“Pada Pasal 3 dinyatakan bahwa netralitas pegawai ASN dapat menjadi salah satu obyek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal tindakannya melanggar ketentuan sebagaimana diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin pegawai,” jelas Yahnu Wiguno Sanyoto.
Oleh karena itu, Bawaslu imbau kepala daerah laporkan pencatutan NIK ASN sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas PNS.
“Apabila ada pencantuman nama dari pegawai setempat sebagai pengurus atau anggota partai politik disarankan untuk melapor ke Bawaslu setempat dengan mengisi Formulir Pernyataan Tidak Menjadi Pengurus/Anggota Partai Politik dengan melampirkan Salinan KTP Elektronik,” kata dia.
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Buka Posko Aduan Pencatutan NIK
Sebagaimana diketahui, ujar Yahnu, di lingkungan pegawai pemerintah sendiri pun, mereka terikat dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN.
“Dalam ketentuan tersebut, netralitas diartikan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, yang apabila dilanggar, sanksinya diatur di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkas Yahnu.






