KIRKA – Bawaslu Bandar Lampung buka posko aduan pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada e-KTP oleh partai politik.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung Divisi Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan Posko Aduan Masyarakat dibuka terkait dengan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Pria kelahiran Depok, Bogor, Jawa Barat, ini menjelaskan masyarakat bisa mengecek data diri apakah terdaftar atau tidak dalam sistem informasi partai politik (Sipol) melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
“Laporkan kepada kami jika tidak merasa menjadi anggota parpol, tetapi terdaftar sebagai anggota partai,” ujar Yahnu di Bandar Lampung pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Penulis buku “Tata Kelola dan Dinamika Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah” ini menjelaskan Bawaslu Bandar Lampung membuka layanan pengaduan lewat pesan WhatsApp 0822 8116 6461 dan 0812 7215 3334.
“Kami juga membuka layanan bantuan, helpdesk, untuk menerima laporan masyarakat yang merasa data dirinya dicatut oleh parpol di Kantor Bawaslu Bandar Lampung Jalan Way Besai Nomor 01, Pahoman, Enggal,” kata dia.
Pencatutan NIK Masyarakat Berpotensi TMS
Yahnu Wiguno Sanyoto mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan mandiri di laman milik KPU tersebut.
Hal itu disebabkan pencatutan NIK masyarakat berpotensi TMS (Tidak Memenuhi Syarat) ketika diverifikasi jika mengisi formulir sanggahan pada laman https://forms.gle/kFbwPn3qiQ118MsM7.
Di samping itu, tidak semua masyarakat bisa terdaftar sebagai anggota parpol calon peserta Pemilu 2024.
Seperti anggota TNI/Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Kemudian belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran dan/atau NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.
“Lewat tautan formulir sanggahan, masyarakat bisa langsung melaporkan jika memang merasa dirugikan atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Bandar Lampung,” ujar Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum, Keuangan, Kepegawaian, dan Sarana Prasarana, FISIP Universitas Baturaja 2015-2017 ini.
Bawaslu Bandar Lampung buka posko aduan pencatutan NIK sehubungan dengan ditemukannya sejumlah jajaran pengawas pemilu terdaftar dalam Sipol.
Baca Juga: Fatikhatul Khoiriyah Ungkap Hasil Cek Sipol Jajaran Bawaslu Se-Lampung
Pada hari kelima pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, 5 Agustus 2022, Bawaslu Provinsi Lampung melaporkan sedikitnya delapan staf dan satu anggota Bawaslu yang NIK-nya dicatut.
Dimana salah satunya adalah staf Bawaslu Bandar Lampung berinisial DY.






