KIRKA – Seorang Mantan Polisi bakal disidang perkara senjata api, yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa 9 Agustus 2022 mendatang.
Baca Juga: Propam Polda Lampung Buka Aduan Oknum Polisi Main BBM
Terdakwa yang akan disidangkan dalam perkara tersebut, yakni atas nama Ivan Ezra Adha, yang resmi dilimpahkan berkas perkaranya pada Selasa 2 Agustus 2022 kemarin ke PN Tanjungkarang dan terdaftar dengan nomor 679/Pid.Sus/2022/PN Tjk.
Eks anggota Polri ini akan segera diadili, atas sangkaan membawa senjata api mirip jenis Revolver Organik Standar TNI/POLRI, dengan merk pabrikan Colt Cobra, tanpa surat atau kartu ijin untuk membawa, yang diterbitkan oleh Kepala Biro Logistik Polda Lampung.

Untuk diketahui, Terdakwa Ivan Ezra Adha sendiri sebelumnya telah disidangkan dalam perkara narkotika pada 2021 lalu, dan telah mendapatkan vonis penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang selama lima tahun.
Baca Juga: Oknum Polisi Dipenjara Urusan Kayu Ilegal
Dalam perkara Narkoba yang menjeratnya saat itu, petugas yang melakukan penangkapan turut mendapati dirinya membawa satu pucuk senjata api dengan empat butir amunisi, tanpa disertai kelengkapan ijin untuk membawa.
Maka atas perbuatannya itu pula, Ivan Ezra Adha harus kembali disidangkan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 1 ayat (1), Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang senjata api dan bahan peledak.






