KIRKA – 2 saksi mangkir panggilan KPK di perkara Mardani H Maming pada 13 Juli 2022 kemarin.
KPK mengumumkan kalau 2 saksi yang dimaksudkan untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pelengkapan berkas perkara penyidikan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga.
Baca Juga : KPK Siapkan Surat Panggilan Ulang Untuk Adik Mardani H Maming
Adapun penyidikan yang dilakukan KPK ini berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
”13 Juli 2022 kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
”Pemeriksaan dilakukan terhadap Erwinda binti Erwan (Ibu Rumah Tangga) dan Nur Fitriani Yoes Rachman (Ibu Rumah Tangga). Namun dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” jelas dia lagi merincikan identitas 2 orang saksi yang mangkir tadi.
Karena mangkir, KPK kemudian akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap kedua orang tadi. KPK berharap kedua saksi tersebut kooperatif saat penyidik KPK melayangkan panggilan ulang.
”Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” jelas Ali Fikri.
Berdasar pada penelusuran profil Erwinda, saksi KPK ini disebut-sebut merupakan istri pertama dari Mardani H Maming. Kemudian Nur Fitriani Yoes Rachman disebut-sebut merupakan istri kedua dari Mardani H Maming.
Sebelumnya KPK juga menerima informasi tentang ketidakhadiran adik dari Mardani H Maming, yakni Rois Sunandar. Rois Sunandar mangkir dari panggilan penyidik KPK dengan alasan praperadilan.
“Rois Sunandar selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan, tidak hadir dan beralasan mengikuti proses praperadilan lebih dahulu,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada 12 Juli 2022.
Baca Juga : Sidang Prapid yang Diajukan Mardani H Maming Ditunda
Sebagaimana diketahui, KPK telah berkirim surat kepada Kemenkumham agar Mardani H Maming dan Rois Sunandar untuk dicekal bepergian ke luar negeri dengan dalil penyidikan yang sedang dilakukan KPK.






