Hukum  

Sidang Prapid yang Diajukan Mardani H Maming Ditunda

Sidang Prapid yang Diajukan Mardani H Maming Ditunda
Ilustrasi sidang praperadilan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Sidang prapid yang diajukan Mardani H Maming ditunda karena KPK tidak hadir sesuai dengan jadwal di PN Jakarta Selatan.

Ketidakhadiran team Biro Hukum KPK tersebut disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Baca Juga : KPK Menantikan Surat Panggilan Pengadilan Atas Praperadilan Mardani H Maming

Sebagaimana diketahui, semestinya jadwal sidang prapid yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu dan Bendahara Umum PBNU tersebut digelar pada 12 Juli 2022.

“Kami sampaikan bahwa team Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Team masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan,” ungkap Ali Fikri.

KPK, jelas Ali Fikri, memandang dan menilai bahwa proses prapid tersebut sangat penting terhadap progres penyidikan perkara yang ditangani KPK.

Untuk diketahui, Mardani H Maming telah berstatus tersangka berdasarkan kesimpulan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi ketika Mardani H Maming berstatus sebagai Bupati Tanah Bumbu.

“Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar. Selain itu, penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan,” kata Ali.

“Mengingat praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan serta saat ini juga berkembang mencakup pada sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan. Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK,” timpal Ali Fikri lagi.

Baca Juga : KPK Sudah Kirim Surat Penetapan Tersangka Kepada Mardani H Maming 

Adapun pengajuan praperadilan oleh Mardani H Maming ini terregister di PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan Nomor Surat: 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Hal ini tertuang dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan seperti dilihat KIRKA.CO pada 28 Juni 2022 lalu.