KIRKA – Timsel Bawaslu Lampung coret peserta terindikasi berafiliasi dengan parpol.
Pada tahapan Penelitian Administrasi Berkas peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung 2022-2027, yang berlangsung 6-12 Juli, timsel bekerja sama dengan KPU untuk memverifikasi calon anggota Bawaslu Lampung lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga : Bawaslu Lampung Sorot Iklan Kampanye Berbayar di Media Sosial
Dari hasil penelusuran, timsel menemukan satu peserta terindikasi berafiliasi dengan parpol.
Peserta tersebut kemudian dicoret dan dinyatakan tidak lulus tahapan Penelitian Administrasi Berkas.
“Terindikasi masih bagian dari suatu partai politik,” kata Ketua Timsel Bawaslu Lampung, Tuntun Sinaga, ketika dihubungi pada Rabu, 13 Juli 2022, malam.
Timsel Bawaslu Lampung mengumumkan hasil Penelitian Administrasi Berkas terhadap 105 peserta yang lulus tahap sebelumnya, Perbaikan Berkas Persyaratan.
Dalam Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 009/TIMSEL.LA/07/2022 tertanggal 13 Juli 2022 disebutkan sebanyak 101 peserta dinyatakan lulus penelitian berkas administrasi.
“Nama-nama yang telah dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti Tes Tertulis pada hari Senin, 18 Juli 2022 mulai pukul 06.30 Wib sampai dengan selesai,” ujar Tuntun Sinaga seperti dikutip dalam pengumuman tersebut.
Tes Tertulis dijadwalkan berlangsung di UPT BKN Lampung, Jalan Nusa Indah I Nomor 02A, Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
“Pada saat pelaksanaan Tes Tertulis, peserta membuat makalah personal sesuai dengan pedoman penyusunan makalah yang terlampir dan diserahkan kepada tim seleksi,” kata Tuntun Sinaga.
Selanjutnya peserta akan mengikuti Tes Psikologi pada Rabu, 20 Juli 2022. Untuk jadwal atau sesi dan tempat pelaksanaan akan diumumkan melalui laman Bawaslu Lampung.
Baca Juga : Tiga Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung Mengundurkan Diri
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan tentang bakal calon anggota Bawaslu Lampung kepada Timsel Bawaslu Lampung dengan mengisi formulir dan menyertakan identitas ke email timselbwslampung@gmail.com atau Whatsapp 0821 7934 9917.
“Identitas pelapor akan dirahasiakan,” ujar Tuntun Sinaga dalam pengumuman.






