KIRKA – Nasib status Tersangka Ali Kusno Fusin ditentukan besok, oleh Hakim Tunggal Hendri Irawan pada gelaran persidangan lanjutannya, Selasa pagi 28 Juni 2022.
Baca Juga : Praperadilan Bos Perumahan Puri Gading Ali Kusno Fusin Masuk Agenda ke-5
Setelah digelar persidangannya sejak Selasa 14 Juni 2022 kemarin di PN Tanjungkarang.
Perkara permohonan praperadilan atas nama Ali Kusno Fusin tersebut, akhirnya akan segera memasuki agenda pembacaan putusan dari Hakim.
Persidangan praperadilan dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Tjk itu, diketahui telah usai digelar dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua pihak pada hari ini, Senin 27 Juni 2022.
Dimana dalam kesimpulannya, kedua pihak yakni Ali Kusno Fusin selaku Pemohon, serta Polda Lampung selaku Termohon, mencantumkan rangkuman dari fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan, yang menguatkan dalil masing-masing.
Yang ditujukan, guna meyakinkan Hakim dalam perimbangan hukumnya, untuk memutuskan sah atau tidaknya penetapan Tersangka kepada Ali Kusno Fusin, dalam kasus dugaan tipu gelap, atas nama korban yang juga selaku pelapor bernama Hery Gunawan.
Baca Juga : Praperadilan Ali Kusno Fusin Terhadap Kapolda Lampung Dibacakan
Dimana pada laporannya yang dilayangkan ke Mapolda Lampung pada Desember 2021 tersebut, Hery Gunawan mempermasalahkan pembelian satu unit Kapal Motor miliknya, yang dibeli oleh Ali Kusno Fusin dengan perjanjian barter dua bidang tanah, yang didapati hingga saat ini tak kunjung direalisasikan juga olehnya.






