KIRKA – Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin didakwa KPK terima suap sejumlah Rp 572 juta.
Penerimaan suap itu dikategorikan diterima Terbit Rencana Perangin-angin bersama-sama dengan kakak kandungnya Iskandar Perangin-angin.
Baca Juga : Profil Bupati Langkat Tersangka OTT KPK
Terbit Rencana dan Iskandar tersebut disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Juni 2022 kemarin.
Informasi tentang proses sidang Terbit Rencana dan Iskandar ini sesuai dengan keterangan yang dituangkan dalam SIPP PN Jakarta Pusat saat diakses KIRKA.CO pada 14 Juni 2022.
Terbit Rencana dan Iskandar disidangkan dalam 1 berkas perkara yang terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.
Berdasar pada publikasi media lokal, suap senilai Rp 572 juta tersebut dinyatakan didapat dari kontraktor yang bernama Muara Perangin-angin.
“Uang dari Muara Perangin Angin sejumlah Rp572.000.000 atau sekitar jumlah itu diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin,” demikian bunyi surat dakwaan dari JPU KPK yang dibacakan pada 13 Juni 2022.
Dalam surat dakwaan, Terbit Rencana Perangin-angin disebut memiliki sejumlah orang kepercayaan untuk mengatur pelaksanaan tender maupun pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
Mereka antara lain, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syafitra yang kemudian disebut Group Kuala. Orang-orang tersebut dikategorikan bertugas untuk meminta daftar proyek di lingkungan Pemkab Langkat dan menyerahkannya kepada Iskandar.
Sementara itu, Muara Perangin Angin merupakan salah satu kontraktor yang kerap menerima paket pekerjaan di Langkat. Ia menggunakan 3 perusahaan miliknya, yaitu CV Nizhami, CV Balyan Teknik dan CV Sasaki.
Sejumlah perusahaan milik Muara Perangin Angin kemudian dibantu dimuluskan untuk mendapatkan proyek tersebut dan masuk dalam ‘Daftar Pengantin’. Daftar tersebut diserahkan kepada Tim Pokja UKPBJ Setda Kabupaten Langkat.
Sebagaimana diketahui, Bupati Langkat tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dari hasil OTT oleh KPK pada 20 Januari 2022 lalu.
Baca Juga : KPK Lakukan OTT di Langkat
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron adalah pimpinan lembaga antirasuh yang memberikan paparan atas konstruksi perkara yang menjadikan Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.
Penyidik KPK menduga kalau politisi Partai Golkar ini telah menerima suap atas pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat sejak tahun 2020 sampai 2022.






