KIRKA – Harapan Raja Besi Tua pada Kompol Dennis Arya Putra mampu selesaikan laporan penipuannya, yang tak kunjung maju ke persidangan sejak 2020 lalu hingga pertengahan 2022 ini.
Baca Juga : Nuryadin: Saya Berharap Keadilan, Saya Sudah Di Dzholimi
Bergantinya Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung dari Kompol Devi Sujana ke Kompol Dennis Arya Putra, pastinya turut pula diserah terimakan pekerjaan rumah yang belum dituntaskan kepada pejabat yang baru.
Salah satu yang tak mampu terselesaikan di era kepemimpinan Devi Sujana, adalah kasus dugaan tindak pidana penipuan yang telah dilaporkan oleh Raja Besi Tua, Nuryadin selaku korban, sejak dua tahun yang lalu.
Sejauh ini kasus yang telah mengakibatkan kerugian Rp500 juta terhadap Nuryadin tersebut, diketahui hanya stagnan pada status P-19, dari ditetapkannya DRS sebagai Tersangka pada Oktober 2020.
“Laporan saya belum tuntas, sudah dua kali ganti Kapolresta, tiga kali ganti Kanit, dan sudah tiga kali ganti Kasatreskrim, sudah dua tahun lebih LP (Laporan) saya dari 18 Februari 2020 lalu, Tersangkanya sebenarnya sudah ada dari Oktober dua tahun lalu,” ucap Nuryadin seraya terenyuh, kepada KIRKA.CO, Minggu 12 Juni 2022.
Nuryadin menaruh harapan sederhananya kepada Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung yang baru dan pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, untuk dapat menuntaskan Laporannya sampai pada tingkat peradilan.
Dan kelak hingga pada keputusan Majelis Hakim yang akan diambil di final proses Persidangan, apapun itu pastinya sangat diterimanya dengan lapang dada, sebab menurutnya kasus ini sesungguhnya tak terlalu merumitkan.
“Kasus saya ini sebenarnya tidak rumit, Tersangkanya kan sudah ada, saya harap dapat sampai pada tahap P-21 dan dapat dilakukan penahanan, serta secepatnya disidangkan, apapun keputusan Hakim nanti saya legowo, itu saja,” sambung Raja Besi Tua.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Nuryadin ini, berkaitan dengan urusan surat sporadik tanah di Gunung Kunyit senilai Rp500 juta, atas nama Terlapor dengan inisial DRS.
Baca Juga : Polisi Pastikan Perkara Tipu Gelap DRS Jalan Terus
Dimana DRS disangkakan melakukan perbuatan bersama dengan seorang bernama M Syaleh, yang sebelumnya telah mendapat vonis penjara dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.






