Hukum  

AKBP Dalizon Didakwa Peras Kadis PUPR Muba

AKBP Dalizon Didakwa Peras Kadis PUPR Muba
AKBP Dalizon. Foto: Istimewa.

KIRKA – AKBP Dalizon didakwa peras Kadis PUPR Muba, Herman Mayori.

Mantan Kasubdit III Tipikor pada Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan ini juga didakwa melakukan penghentian penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Muba atas proyek Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga : Kadis PUPR Musi Banyuasin Didakwa Terima Suap

Dalizon yang merupakan alumni Akpol tahun 2002 kelahiran Tanjungkarang, Provinsi Lampung ini juga didakwa tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan tidak benar dalam proses penyelidikan, atau penyidikan, atau penghentian penyelidikan perkara terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Muba atas pengerjaan proyek Tahun Anggaran 2019.

Poin-poin dakwaan terhadap Dalizon ini diinformasikan lewat laman SIPP PN Palembang seperti diakses KIRKA.CO pada 10 Juni 2022. Dalizon disidangkan dengan Nomor Perkara: 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg.

Adapun dakwaan terhadap Dalizon tersebut telah dibacakan JPU Kejagung di PN Tipikor Palembang pada 10 Juni 2022.

”Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan fee 5 persen terhadap proyek yang sedang dalam proses penyelidikan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian ditambah 1 persen dari nilai total seluruh proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019. Apabila tidak dipenuhi, penyelidikan akan dilanjutkan,” demikian ditulis dalam laman SIPP PN Palembang itu.