Berdasar pada publikasi yang dilaporkan media lokal, AKBP Dalizon disebut menjalani sidang dakwaan secara virtual.
Adapun ketua majelis hakim atas persidangan Dalizon ini ialah Mangapul Manalu. Kemudian JPU Kejagung yang bertugas membacakan surat dakwaan terhadap Dalizon ialah, Ichwan Siregas dan Asep.
Berdasar pada laporan media lokal, Dalizon dinyatakan memaksa Herman Mayori untuk memberikan uang sejumlah Rp 10 miliar.
Uang itu disebut diberikan di kediaman Dalizon yang berada di Perumahan Grand City Palembang. Pemberian uang itu dilakukan oleh staf Herman Mayori di Dinas PUPR Muba.
Uang sejumlah Rp 10 miliar tersebut kemudian dinyatakan dibagi-bagi. Dalizon disebut membagikan uang secara bertahap dengan jumlah total Rp 4.750.000.000 kepada Direktur pada Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anton Setiawan.
Kemudian, uang sejumlah Rp 5.250.000.000 disebut digunakan oleh Dalizon untuk tambahan modal membeli rumah di Grand Garden senilai Rp 1,5 miliar. Kemudian membeli 1 unit mobil Honda CRV senilai Rp 300 juta, 1 unit mobil Honda Civic seharga Rp 400 juta, dan uang senilai Rp 1,4 miliar disimpan dalam rekening isteri Dalizon.
Baca Juga : Aktivis Apresiasi Kapolri Soal Penahanan Oknum Kapolres
KIRKA.CO menelusuri sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara Dalizon ini, dan menemukan bahwa telah terjadi penyitaan Tanah dan Bangunan milik Dalizon di Perumahan Grand Garden Jalan Dali Blok F No. 5 Palembang Sumatera Selatan.
Informasi tentang barang bukti itu juga tertuang dalam SIPP PN Palembang. Kemudian, turut pula tertera barang bukti rekening bank Mandiri atas nama Dwi Septiani.






