KIRKA – KPK tetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti jadi tersangka.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada OTT yang dilakukan KPK pada 2 Juni 2022 kemarin sekira pukul 12.WIB.
Baca Juga : Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terkena OTT KPK
Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerima suap pengurusan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
Lokasi pembangunan ini diketahui berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Haryadi Suyuti diduga menerima sejumlah uang dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono selaku pihak yang mengajukan pengurusan pembangunan apartemen Royal Kedathon.
Penetapan tersangka terhadap Haryadi Suyuti ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada 3 Juni 2022.
Dari 10 orang yang diamankan terlebih dahulu, penyidik KPK kata Alexander kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersabgka setelah dilakukan gelar perkara.
“Berdasarkan pengumpulan berbagai informasi dan data yang sebelumnya telah dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut,” beber Alexander.
“Sebagai pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono. Sebagai penerima yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana, dan Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti yaitu Triyanto Budi Yuwono,” terang Alexander.






