Berdasar pada dokumen KPK atas konferensi pers atas kasus Haryadi Suyuti yang diterima KIRKA.CO disebutkan kalau awal mula pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton berlangsung sejak tahun 2019.
Pada sekitar tahun 2019, Oon Nusihono melalui Dandan Jaya K sebagai Dirut PT Java Orient Property yang merupakan anak perusahaan PT Summarecon Agung mengajukan izin mendirikan bangunan atas PT Java Orient Property.
Izin mendirikan bangunan itu dimaksudkan untuk mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nusihono dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017 sampai dengan 2022.
Berdasar pada materi penyidikan KPK, diduga terjadi kesepakatan antara Oon Nusihono dan Haryadi Suyuti.
Kesepakatan itu ialah Haryadi Suyuti berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Yogyakarta Hari Setyowacono untuk segera menerbitkan izin dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.
Baca Juga : Hakim PN Surabaya Di OTT KPK
Selama proses pengurusan izin itu, penyidik KPK menduga telah terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari Oon Nusihono untuk Haryadi Suyuti melalui Triyanto Budi Yuwono dan juga diduga diberikan untuk Nurwidhihartana.






