Hukum  

Polres Lampung Barat Tangani Penyidikan Kasus Benih Bening Lobster

Polres Lampung Barat Tangani Penyidikan Kasus Benih Bening Lobster
Sejumlah barang bukti yang disita Polisi.

KIRKA – Polres Lampung Barat tangani penyidikan kasus benih bening lobster per 25 Mei 2022.

Penanganan kasus pada konteks penegakan hukum ini didasarkan Unit Tipiter Polres Lampung Barat pada tindak lanjut atas tiga hal.

Baca Juga : Polisi Amankan Sindikat Benih Lobster Asal Pesisir Barat

Yakni, didasarkan Laporan Polisi Tipe A dan surat perintah penyidikan serta surat Daftar Pencarian Orang.

Adapun tiga hal sebagai dasar penanganan perkara ini dikemukakan oleh Kepala Unit Tipiter Polres Lampung Barat, Ipda Doni Dermawan.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 276 / V / 2022 / SPKT. Sat Reskrim / Polres Lampung Barat / Polda Lampung, tanggal 25 Mei 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 30 / V / 2021 / Reskrim, tanggal 25 Mei 2022, dan Daftar Pencarian Orang : DPO / 22 / V / 2022 / Reskrim, tanggal 25 Mei 2022,” jelas Ipda Doni Dermawan dalam keterangan tertulisnya pada 26 Mei 2022.

Dalam penanganan kasus ini, dilakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial BR berusia 22 tahun, warga Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

BR disangkakan Polres Lampung Barat telah melakukan tindak pidana illegal fishing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Ipda Doni Dermawan, Polres Lampung Barat mulanya mendapat informasi bahwa dugaan kegiatan illegal fishing telah terjadi di Dusun Taman Marga, Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat pada 25 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui lokasi tersebut, didapati seorang laki-laki sedang berada di dalam gudang kayu yang saat diamankan sedang melaksanakan penghitungan jumlah dari Benih Bening Losbter yang diterimanya. Selanjutnya laki-laki tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” beber dia.

Baca Juga : Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Adapun barang bukti yang diamankan dari penanganan perkara yang dilakukan Polres Lampung Barat ini ialah:

A. 130 ekor benih bening lobster.

B. 1 buah piring keramik warna putih list coklat.

C. 1 buah saringan plastik warna hijau.

D. 1 buah besek plastik warna biru.

E. 2 buah Styrofoam ukuran sedang warna putih.

F. 1 unit mesin Blower Portable Battery Pump merek Amara tipe AA-001 warna hijau .

G. 1 unit mesin Blower Listrik Aquarium Air Pump merek Amara tipe AA-350 warna biru.

H. 1 unit handphone merek Vivo 1816 Tipe Y91 warna hitam biru.