KIRKA – Pengangkatan penjabat kepala daerah di Lampung perlu partisipasi publik agar linear dengan syarat formal yang telah dipenuhi oleh penjabat yang ditunjuk.
Baca Juga : Penjabat Kepala Daerah di Lampung Harus Mendapatkan Legitimasi Masyarakat
Akademisi Unila, Darmawan Purba SIP MIP, menegaskan harus ada ruang bagi publik untuk turut serta menentukan penjabat kepala daerah di Lampung.
“Itu harus. Logika konstitusionalnya begini, seluruh pejabat publik harus dipilih secara demokratis. Sementara rezim Penjabat Kepala Daerah di luar logika konstitusi,” kata dia ketika dihubungi pada Rabu, 11 Mei 2022, malam.
Darmawan Purba menilai perlu ada gagasan sebuah pemodelan yang memberikan ruang legitimasi publik dalam bentuk diskresi karena belum ada regulasi yang mengatur pelibatan publik dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.
“Kecuali pergantian pejabat daerah yang bermasalah dengan hukum tapi itupun harus dilakukan pemilihan lewat DPRD,” ujar dia.
Kepentingan politik dalam penunjukan penjabat kepala daerah tidak bisa dihindari. Sepanjang penjabat yang ditunjuk memiliki syarat formal, hal-hal kedekatan personal bisa diabaikan.
Menurut dia, mekanisme uji publik ini akan meringankan beban Gubernur dan Mendagri dalam mengangkat penjabat kepala daerah.
“Ruang partisipasi masyarakat sudah diberikan. Soal ada masukan dan kritik itu lain hal,” kata dia.
Baca Juga : KPK Ajak Publik Pelototi Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah
Ruang uji publik, lanjut Darmawan Purba, memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pengangkatan penjabat kepala daerah di Lampung sudah melalui proses pertimbangan yang matang.






