Hukum  

Jaksa Layangkan Banding Atas Vonis Tipu Gelap Nurbuana

Jaksa Layangkan Banding Atas Vonis Tipu Gelap Nurbuana
Ilustrasi Permohonan Banding. Foto Istimewa

KIRKAJaksa layangkan banding atas vonis tipu gelap Nurbuana, yang dimohonkan pada Kamis 28 April 2022 kemarin, dan didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga : Eks Sekretaris Dinas BMBK Lampung Nurbuana Divonis Penjara 

Atas putusan hukuman pidana yang lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut pada perkara tipu gelap modus jual beli proyek Dinas BMBK Provinsi Lampung.

Permohonan Banding resmi didaftarkan oleh Moh Rifani Agustam selaku JPU, dengan Terbanding atas nama Nurbuana.

Permohonan banding kali ini juga turut dimohonkan oleh Terdakwa Nurbuana sendiri selaku pihak Pembanding 1, namun dengan poin permohonan yang mempermasalahkan tingginya putusan dari Majelis Hakim, dan dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

Untuk diketahui dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung itu selama 2 tahun dan 4 bulan, sedang dalam tuntutannya Jaksa memintakan hukuman yang lebih tinggi yaitu penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Jaksa Layangkan Banding Atas Vonis Tipu Gelap Nurbuana
Tangkapan layar SIPP PN Tanjungkarang, terkait permohonan banding dari Jaksa Penuntut pada perkara tipu gelap proyek Dinas BMBK Provinsi Lampung, atas nama terdakwa Nurbuana. Foto Eka Putra

Sementara pada sangkaan perbuatannya, Nurbuana didakwa telah melakukan penipuan dengan modus jual-beli proyek, yang dilakukannya bersama-sama dengan seorang staf Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provinsi Lampung bernama Hasrul.

Keduanya dinilai bersalah mengiming-imingi seorang kontraktor bernama Dafriansyah akan mendapatkan sejumlah paket proyek, dengan syarat pemberian komitment fee terlebih dahulu yang sebesar 12 persen dari nilai proyek.

Dimana paket proyek yang dijanjikan itu diantaranya pada kegiatan pembangunan ruas jalan di Padang Cermin, Teluk Kiluan, Kabupaten Pesawaran dan ruas jalan Kali Rejo di Kabupaten Pringsewu, serta ruas jalan Daya Murni Gunung Batin Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga : Juprius Disebut Pemilik Proyek BMBK yang Diperjualbelikan Nurbuana 

Kemudian dijanjikan pula paket proyek pemeliharaan ruas jalan yang terletak di Jabung Simpang Labuhan Maringgai di Kabupaten Lampung Timur, dan Proyek pemeliharaan ruas jalan yang terletak di Metro Tanjung Kari Kabupaten Lampung Timur.