Hukum  

Bikin Laporan Palsu Danial Ameka Effendi Bakal Dipenjara 34 Bulan

Kirka.co
Ilustrasi Laporan Palsu. Foto Istimewa

KIRKA – Lantaran dinilai bersalah telah bikin laporan palsu Danial Ameka Effendi terancam bakal dipenjara 34 bulan, hukuman tersebut menjadi tuntutan dari Jaksa yang dimintakan kepada Majelis Hakim PN Gedong Tataan, pada gelaran sidang di Selasa 1 Maret 2022 kemarin.

Baca Juga : Tipu Gelap Proyek BMBK Lampung, Nurbuana Terancam Dipenjara 4 Tahun 

Terdakwa Danial Ameka Effendi, yang sebelumnya didakwa telah nekad membuat Laporan kehilangan palsu ke Polres Pesawaran hanya demi menghindari tagihan leasing, akhirnya kembali disidangkan untuk mendengarkan tuntutan hukuman dari Jaksa.

Dalam tuntutan hukumannya tersebut, Jaksa menilai bahwa Danial bersalah telah melakukan tindak pidana, dalam keadaan dimana Undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian.

Dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 242 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Danial Ameka Effendy dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 10 bulan penjara,” ucap Jaksa Hidayah Arum Kinanti bacakan Tuntutan hukumannya.