Sementara diketahui awal mula perkara ini sendiri dimulai di November 2021 lalu, saat Danial Ameka Effendi yang kala itu tengah panik ditagih pembayaran angsuran motor oleh Leasing.
Ketika itulah ia langsung memiliki ide untuk membuat Laporan palsu agar dapat terhindar dari kewajibannya itu, yang akhirnya dilaporkannya ke Mapolres Pesawaran terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan korban adalah dirinya sendiri.
Dalam laporan itu, Danial menceritakan bahwa dirinya telah kehilangan 1 unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Biru Hitam, dengan nomor rangka MH1JM8114MK762153, dan dengan nomor mesin JM81E1763933, tahun 2021, dengan Nopol BE 2411 AFW.
Baca Juga : Polisi Pastikan Perkara Tipu Gelap DRS Jalan Terus
Dan setelah ditindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian akhirnya tidak menemukan adanya tindak pidana seperti yang diadukan oleh Danial, sampai pada akhirnya dirinya mengaku bahwa ia tengah berusaha menghindari tagihan leasing.






