Hukum  

Eks Sekretaris Dinas BMBK Lampung Nurbuana Divonis Penjara

Eks Sekretaris Dinas BMBK Lampung Nurbuana
Gedung PN Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKAEks Sekretaris Dinas BMBK Lampung Nurbuana divonis penjara selama dua tahun dan empat bulan, yang dibacakan putusannya tersebut pada Senin 25 April 2022, di PN Tanjungkarang.

Baca Juga : Lakukan Penipuan Mantan Sekretaris BMBK Lampung Dituntut Penjara 

Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai oleh Hakim Ketua Efiyanto D, menilai bahwa Terdakwa Nurbuana telah terbukti bersalah melakukan penipuan dengan unsur turut serta melakukan beberapa perbuatan, sebagai satu perbuatan berlanjut.

Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

Dan oleh karena perbuatannya tersebut, Ia pun dijatuhi hukuman sesuai yang diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhada terdakwa Nurbuana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” ucap Hakim bacakan putusannya.

Vonis dari Majelis Hakim ini, diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang dibacakan pada gelaran persidangan sebelumnya, yang meminta Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama 3 tahun dan 6 bulan.

Untuk diketahui, Nurbuana sendiri diadili pada perkara ini, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, dari sebuah perkara tipu gelap yang dilakukan oleh seorang staf Dinas BMBK bernama Hasrul.

Baca Juga : Perkara Tipu Gelap Proyek BMBK Lampung Disebut Sebagai Gratifikasi 

Dimana dalam sangkaan perbuatannya, Nurbuana dan Hasrul bersama-sama telah melakukan tindak pidana penipuan kepada seorang kontraktor bernama Dafriansyah, dengan cara menjanjikan sejumlah paket proyek kepada korban, dengan terlebih dahulu meminta komitment fee sebesar Rp684 juta.

Yang kemudian usai pemberian uang di 2020 tersebut, paket proyek yang dijanjikan oleh keduanya itu tak kunjung juga direalisasikan, sehingga korban pun melaporkan perbuatan penipuan tersebut ke pihak berwajib.