Hukum  

M Nasir Cabut Gugatannya Terhadap Naldi Rinara

Kirka.co
Dokumentasi M Nasir dan Naldi Rinara. Foto Istimewa

KIRKAM Nasir cabut gugatannya terhadap Naldi Rinara, yang dibacakan putusannya tersebut dalam gelaran persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa 19 April 2022.

Baca Juga : M Nasir Versus Naldi Rinara Berlanjut 

Perkara gugatan mantan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran itu, harus berakhir dalam jadwal persidangan keduanya, yang digelar hari ini dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Aria Verronica.

Dimana dalam putusan akhirnya, Majelis Hakim menetapkan untuk mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang dimintakan oleh M Nasir selaku pihak Penggugat di perkara ini.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan Penggugat, menyatakan pemeriksaan perkara perdata Nomor 65/Pdt.G/2022/PN Tjk atas nama Penggugat M Nasir tidak dilanjutkan karena telah dicabut oleh Penggugat,” ucap Hakim bacakan penetapannya.

Dalam penetapannya, M Nasir juga dimintakan oleh Majelis Hakim untuk membayar sejumlah biaya yang timbul dalam perkara ini yakni sebesar total Rp1,235 juta.

Sementara untuk diketahui dalam perkara gugatan perdata ini, M Nasir mencantumkan beberapa nama selaku pihak Tergugat dan Turut Tergugat, diantaranya selaku Tergugat I yakni Erwan Setiawan.