KIRKA – Akbar Tandaniria Mangkunegara menangis saat bacakan surat pledoi darinya saat menjalani agenda persidangan pembacaan surat pledoi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 Maret 2022.
Baca Juga : JPU KPK Perkara Akbar Tandaniria Bacakan Keputusan Firli Bahuri
Berdasarkan catatan waktu dalam rekaman sidang yang dilakukan KIRKA.CO, terdakwa yang dituntut JPU KPK menerima gratifikasi sebesar Rp 3.950.000.000 ini menangis di menit 05.31.
Sebelum Akbar menangis, ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada JPU KPK atas disetujuinya permohonanan Justice Collaborator di tingkat penuntutan.
Akbar juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada jurnalis-jurnalis yang mengikuti proses persidangan yang ia jalani.
Akbar terlihat menangis saat menyampaikan permohonan maafnya kepada orang tuanya, yakni Tamanuri dan Maria Merry berikut dengan keluarga dan istrinya.
“Saya juga menyampaikan permohonan maaf saya kepada orang tua saya, kelurga besar saya, istri dan anak saya. Saya juga meminta maaf kepada majelis hakim, lembaga KPK, kepada masyarakat Lampung atas perbuatan saya yang tidak pantas ditiru,” kata Akbar.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Dijadwalkan Baca Pledoi
Menurut Sopian Sitepu, tangisan Akbar tersebut merupakan ekspresi dari penyesalan kliennya. Jadi ini lah satu bentuk penyesalan, penyesalan yang besar,” kata Sopian Sitepu selaku kuasa hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara.






