Hukum  

Nama 37 Saksi Untuk Buktikan Korupsi Akbar Tandaniria

Nama 37 Saksi Untuk Buktikan Korupsi Akbar Tandaniria
Ilustrasi pemeriksaan saksi di dalam ruang persidangan. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – Inilah nama 37 saksi yang sudah diperiksa JPU KPK disidang untuk buktikan korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai terdakwa penerima gratifikasi sebesar Rp 3.950.000.000 atas fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Cenderung Inkonsistensi 

37 orang saksi itu dijadikan sebagai salah satu pertimbangan JPU KPK di dalam surat tuntutannya, untuk menyatakan bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 B.

”Dalam persidangan telah diperiksa 37 orang saksi,” ujar JPU KPK, Ikhsan Fernandi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2022.

Ikhsan Fernandi Z turut menguraikan nama-nama dari 37 orang saksi tersebut.

”Keterangan saksi-saksi tersebut sebagaimana terdapat dalam halaman 12 sampai dengan halaman 239 yang dianggap sudah dibacakan,” ucap Ikhsan.

Baca Juga : JPU KPK Beberkan Catatan Penting Dalam Surat Tuntutan Akbar