KIRKA – Selaku kuasa hukumnya, berikut adalah strategi dari Sopian Sitepu di balik rendahnya tuntutan JPU KPK kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai terdakwa penerima gratifikasi sebesar RP 3.950.000.000.
Baca Juga : Keluarga Akbar Tandaniria Menangis Usai Dengar Tuntutan KPK
Sebagai informasi, JPU KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang yang diketuai Efiyanto agar menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara.
JPU KPK menilai bahwa Akbar terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 B, sesuai dakwaan kesatu.
Menurut hemat Sopian Sitepu, pidana penjara selama 4 tahun yang diinginkan JPU KPK berdasarkan Pasal 12 B adalah straf minima. Sehingganya ia memberikan apresiasi kepada JPU KPK.






